BNPT Rilis Daftar Penceramah Radikal, UIY Sebut Radikal Kategori Politik
Adi Purnomo Attsani•
Nasional
SuaraPantura.com - Beberapa waktu lalu beredar tentang daftar nama penceramah radikal yang di rilis oleh BNPT. Banyak nama yang tercantum pada daftar tersebut, jumlahnya ada ratusan.
Menyikapi hal itu, salah seorang cendekiawan muslim Ust. Ismail Yusanto atau akrab disapa UIY mengatakan bahwa pengkategorian tersebut tidak lain hanyalah bersifat politis semata. Karena pengkategorian itu bersifat politis, maka ia akan bergantung pada perspektif politik, tergantung pada pandangan politik, kepada kepentingan politik, bahkan juga kepada ideologi politik.
Menurutnya, pengkategorian itu tidaklah jelas apa yang menjadi tolak ukurnya. Sehingga yang ada hanya subjektifitas semata yang tidak lebih bermotif politis.
Dalam wawancara yang ditayangkan oleh tvone dalam acara Catatan Demokrasi tanggal 8 Maret 2022, Ia mengatakan, "secara agama kita tidak diperintahkan menjadi seorang muslim yang radikal, sebagaimana juga kita tidak diperintahkan untuk menjadi seorang muslim yang moderat. Namun, yang pasti kita ini diperintahkan untuk menjadi muslim yang bertakwa kepada Allah dengan taqwa yang sebenar-benarnya."
Beliau lalu mengutip ayat Q.S. Ali Imran : 102
يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا اتَّقُوا اللّٰهَ حَقَّ تُقٰتِهٖ "Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya"
Kemudian, beliau juga mengutip ayat Q.S. Al Baqarah : 208
يٰۤاَ يُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا ادْخُلُوْا فِى السِّلْمِ کَآ فَّةً ۖ "Wahai orang-orang yang beriman! Masuklah ke dalam Islam secara keseluruhan"
Lanjut ia mengatakan, "Taqwa itu oleh para ulama diartikan sebagai fi'lul wajibat wa tarqul muharomat, yakni melaksanakan kewajiban dan meninggalkan segala keharoman", ujarnya.
Menurutnya, padahal sebagai seorang muslim yang taqwa, maka seseorang itu wajib melaksanakan dan menerapkan syariat Islam secara sempurna atau kaafah. Jika definisi tersebut diatas digabungkan keduanya, maka dapat diartikan sebagai melaksanakan segala kewajiban-Nya tanpa kecuali dan menjauhi segala larangan-Nya.
"Menjadi pertanyaan, Jika kita ini sebagai muslim yang melaksanakan syariat Islam secara kaafah ini mau disebut apa? Moderat atau Radikal?" Ujarnya.
Menurutnya, menjadi pertanyaan besar manakala seseorang yang melaksanakan amar ma'ruf dan nahyi mungkar, kemudian disebut sebagai radikal. Padahal jelas bahwa semua yang dilakukan itu adalah perintah agama dalam rangka melaksanakan kewajiban. Definisi radikal ini memang terlihat ambigu, sebab standarnya tidak jelas. Padahal, dalam konteks sejarah radikal itu bisa bermakna baik dan juga bisa bermakna buruk.
Menururnya, Soekarno sendiri pernah mengatakan "Untuk merdeka, bangsa kita harus memiliki partai pelopor yang mana cirinya ia haruslah bersifat radikal dinamis". Nah, pernyataan Soekarno ini merupakan radikal yang bermakna positif sebab menjadi energi perlawanan dan perjuangan untuk merebut kemerdekaan. "Yang harus di pertanyakan adalah kategori radikal itu ada apa?" ujarnya.
Beliau juga menyikapi terkait pembubaran ormas HTI yang dinilainya sangat sarat akan kepentingan politis. Menurutnya, HTI dibubarkan tanpa tahu apa kesalahannya. Sebab memang HTI itu tidak memiliki kesalahan yang bisa dijadikan landasan untuk pembubarananya. Pencabutan BHP atau Badan Hukum Perkumpulan HTI dilakukan dengan PERPPU Ormas.
Beliau menjelaskan bahwa HTI dituduh anti pancasila dan UUD'45, padahal sangat jelas di dalam AD/ART BHP HTI sendiri menyebutkan bahwa HTI itu tidak anti pancasila dan UUD'45.
"Di Bab 2 tentang Identitas, Azas dan Sifat, pasal 4 disebutkan Hizbut Tahrir Indonesia adalah gerakan dakwah Islam berazaskan Islam di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945" ujarnya.
Maka sangat politis sekali ketika mengatakan HTI itu anti pancasila dan UUD'45 bahkan pembubaranya pun tidak melalui prosedur di pengadilan melainkan dengan diterbitkan PERPPU sebagai pengganti UU Tentang Ormas, yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Menurutnya, Mendakwahkan Islam dalah wajib bagi setiap muslim. Dan ketika mendakwahkan Islam kemudian dicap sebagai radikal tentu hal ini adalah kesalahan. Apalagi ketika seseorang berdakwah menyampaikan ajaran Islam kemudian dicap anti pancasila.
Beliau mengambil contoh pada era presiden Soeharto, penggunaan jilbab di sekolah itu dilarang, tetapi karena dakwah yang terus dilakukan akhirnya kita bisa melihat saat ini kesadaran umat yang tumbuh terkait kewajiban menutup aurat. Contoh lain lagi, misalnya tentang sistem ekonomi saat ini yang menggunakan konsep ribawi yang tidak sesuai dengan ajaran Islam. Lalu beliau bertanya, "Apakah sistem semacam ini akan dibiarkan oleh umat Islam? Tentu tidak kan, maka perlu adanya dakwah akan hal ini kepada umat".
Menurutnya, saat ini Indonesia menerapkan sistem yang tidak sesuai dengan syariat Islam. Bahwa Demokrasi bukan bermakna cara memilih pemimpin saja, tapi demokrasi adalah sebuah sistem yang memberikan hak membuat hukum pada rakyat melalui wakilnya, dan hal ini bertentangan dengan ajaran Islam yang memberi hak membuat hukum hanya kepada Allah Swt saja. Maka ini artinya, demokrasi itu tidak sesuai dengan Islam (seperti halnya perbankan tadi) maka kewajiban umat Islam adalah "BERDAKWAH" agar negara ini sesuai dengan ajaran Islam. "Perkara dakwah kita diterima atau tidak maka dikembalikan pada umat, kita tidak memaksa umat untuk mengikuti kehendak kita.." ujarnya.
Lanjut ia mengatakan, "Namun yang terjadi sekarang, kita belum dakwah, kita belum menyampaikan ke umat sudah di kriminalisasi, tidak boleh ngomong khilafah, tidak boleh ngomong jihad. dicap radikal dan lain sebagainya.."