Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Densus 88 Tembak Mati dr. Sunardi, Ketua LBH PU : Ada Unsur Extra Judicial Killing

Adi Purnomo Attsani•
Nasional

SuaraPantura.com- Beberapa hari ini heboh tentang kabar penembakan seorang dokter oleh tim Densus 88 Anti Teror di Sukoharjo, Jawa Tengah. Pelaku ditembak mati, di duga adalah bagian dari Jamaah Islamiyah (JI).

Menanggapi berita yang beredar terkait penembakan dokter Sunardi oleh tim Densus 88 Anti Teror, ketua LBH Pelita Umat, Chandra Purna Irawan, S.H., M.H. memberikan tanggapannya melalui rilis legal opini yang dikeluarkannya.

Menurutnya, jika memang terbukti ada indikasi Extra judicial killing terjadi, maka tindakan yang dilakukan oleh tim Densus 88 Anti Teror itu adalah pelanggaran HAM. Tindakan itu merupakan pelanggaran hak untuk hidup seseorang yang dijamin oleh UUD 1945 dan UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Azasi Manusia atau disingkat HAM.

Apalagi, menurut Chandra di Indonesia ini adalah negara hukum. Maka semua tindakan yang dilakukan oleh aparat negara harus berpedoman pada aturan hukum yang ada. Negara ini merupakan negara hukum, dan tugas polisi adalah menegakkan hukum. Dimana dalam hukum itu mengenal asas praduga tak bersalah.

Seseorang yang diduga melakukan tindakan pidana, maka dia tidak boleh diperlakukan seperti orang yang bersalah, sebab ada azas praduga tak bersalah. Meskipun ia memang nyata bersalah, tidaklah boleh dilakukan tindakan secara sewenang-wenang oleh aparat.

Suami Meninggal, Klaim Asuransi KPR 4 Tahun Tak Tuntas: BTN Malah Tagih Denda Rp10 Juta kepada Ahli Waris!
Baca Juga · Nasional
Suami Meninggal, Klaim Asuransi KPR 4 Tahun Tak Tuntas: BTN Malah Tagih Denda Rp10 Juta kepada Ahli Waris!

Kepolisian memang dibekali kewenangan untuk menembak siapa saja yang dianggap perlu untuk dilakukan tindakan tersebut, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkapolri). Namun tidak berarti terduga harus ditembak sampai mati, sebab tujuan dari penembakan itu adalah upaya melumpuhkan target atau pelaku itu.

Berikut selengkapnya kutipan pendapat hukum yang disampaikan oleh Chandra, yang dikutip dari akun instagram pribadinya @chandrapurnairawan

Mengutip informasi dari kantor berita, memberitakan "Dokter Sunardi ditembak mati oleh Detasemen Khusus atau Densus 88 di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis malam, 10 Maret 2022 kemarin. Dokter Sunardi tewas ditembak lantaran diduga melakukan perlawanan saat hendak ditangkap oleh Densus 88. *Ia disebut mencoba melarikan diri saat hendak diringkus* oleh Densus 88 lantaran dugaan terlibat terorisme."

Berkaitan dengan hal tersebut diatas, kami akan memberikan pendapat hukum sebagai berikut:

RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Kekuasaan? Advokat Bongkar Pasal Rawan dan Celah Penyalahgunaan Wewenang
Baca Juga · Nasional
RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Kekuasaan? Advokat Bongkar Pasal Rawan dan Celah Penyalahgunaan Wewenang

PERTAMA, Bahwa sekalipun polisi diberi kewenangan untuk menembak dari peraturan Kapolri, namun bukan berarti bebas menembak sampai mati. Terduga itu tidak untuk dimatikan, tapi dilumpuhkan. Negara ini merupakan negara hukum, dan tugas polisi adalah menegakkan hukum. Dan hukum itu pun ada asas praduga tak bersalah. walaupun melawan dengan hendak melarikan diri, bukan berarti lantas menembak dengan alasan tersebut. Polisi seharusnya bukan orang yang baru memegang senjata, jika langsung ditembak mati saya kira semua orang bisa melakukannya tanpa melalui pendidikan khusus;

KEDUA, Bahwa apabila terdapat pelanggaran hukum yang dilakukan terduga tersebut, seharusnya dapat diproses sebagaimana ketentuan pidana yang belaku. Proses hukum tersebut merupakan cerminan dari asas praduga tak bersalah dan memberikan kesempatan bagi pihak yang dituduh untuk melakukan pembelaan secara adil dan berimbang (due process of law) dan bahwa aparat dibolehkan untuk menggunakan kekuatan atau kekerasan, terutama dengan senjata api, sebagai upaya terakhir. Itu pun harus merupakan situasi luar biasa untuk melindungi keselamatan dirinya dan atau orang lain, misalnya celurit atau pedang hampir menghunus anggota badan. Apabila kondisi hal demikian tidak terjadi, maka dapat dinilai sebagai tindakan tanpa hukum atau extra judicial killing;

KETIGA, Bahwa apabila indikasi Extra judicial killing terjadi, maka merupakan suatu pelanggaran hak hidup seseorang yang telah dijamin oleh UUD 1945 dan UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia seperti hak hidup dan hak atas pengadilan yang adil hal itu merupakan hak asasi yang tidak dapat dikurangi apapun keadaannya;

KEEMPAT, Bahwa Perkara ini telah menjadi perhatian publik, agar diperoleh keadilan publik maka perlu KOMNAS HAM RI segera membentuk tim independen pencari fakta dan harus transparan mengungkap kejadian tersebut, terutama menyingkap penyebab terjadinya penembakan. Jika aparat yang dilapangan dan/atau memberikan perintah yang terlibat dalam insiden itu melanggar protokol tentang penggunaan kekuatan dan senjata api, mereka harus diungkap secara terbuka dan diadili sesuai dengan hukum.

KPK Geledah Djarum, Kasus Cukai Membesar: Di Tengah Rumor Haji Isam dan Masa Depan BCA
Baca Juga · Nasional
KPK Geledah Djarum, Kasus Cukai Membesar: Di Tengah Rumor Haji Isam dan Masa Depan BCA

Wallahu alam bishawab

Demikian.

***

Tags:
#teroris sukoharjo#lbh pelita umat#dr sunardi ditembak densus
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…