Dua Polisi Penembak Laskar FPI divonis Bebas Hari Ini, Berikut Fakta dan Kronologi Penembakannya
Tim Suara Pantura 01•
Nasional
SuaraPantura.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bebas dua orang polisi penembak laskar FPI yakni Fikri Ramadhan dan M Yusmin Ohorella.
Keduanya adalah polisi yang menembak empat laskar FPI pada Jumat, 18 Maret 2022.
Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M Yusmin Ohorella hadir secara virtual bersama kuasa hukum dalam sidang vonis yang digelar pada Jumat, 18 Maret 2022, pukul 9.00 WIB.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagai dakwaan primer penuntut umum, menyatakan perbuatan Terdakwa Fikri Ramadhan dan M Yusmin melakukan tindak pidana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, menyatakan tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," kata hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta saat membacakan vonis.
Ketua Majelis Hakim M. Arif Nuryanta dalam putusan yang dibacakan saat sidang di PN Jakarta Selatan, mengatakan perbuatan Brigadir Polisi Satu (Briptu) Fikri Ramadhan dan Inspektur Polisi Dua (Ipda) Mohammad Yusmin Ohorella tidak dapat dikenai pidana karena masuk dalam kategori pembelaan terpaksa dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas.
Dengan demikian, Briptu Fikri dan Ipda Yusmin tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf.
Kronologi Penembakan
Adapun kronologi peristiwa KM 50 adalah Sebagai Berikut :
Pada Minggu 6 Desember 2020 pukul 21.00 WIB, dua terdakwa dan lima anggota lainnya berangkat ke lokasi menggunakan tiga unit mobil.
Ipda Yusmin, Briptu Fikri, Bripka Faisal, dan Ipda Elwira berada di mobil Toyota Avanza berwarna silver berpelat nomor K 9143 EL.
Bripka Adi Ismanto dan Aipda Toni Suhendar ada di mobil Daihatsu Xenia berwarna silver dengan pelat nomor B 1519 UTI.
Hingga pada Senin 7 Desember 2020, tepatnya di jalan pintu keluar Tol Karawang Timur, terlihat dua mobil Chevrolet dan Toyota Avanza berusaha menghalang-halangi mobil yang dikemudikan Bripka Faisal.
Pukul 00.30 di Jalan Interchange Karawang, Toyota Avanza yang dikemudikan anggota FPI menyerempet bumper sebelah kanan mobil yang dikemudikan Bripka Faisal.
Bripka Faisal kemudian berupaya mengejar. Namun, tiba-tiba muncul Chevrolet warna abu-abu yang memepet dan memberhentikan mobil yang berisi anggota polisi.
Bripka Faisal kemudian berupaya mengejar. Namun, tiba-tiba muncul Chevrolet warna abu-abu yang memepet dan memberhentikan mobil yang berisi anggota polisi.
Empat orang anggota FPI turun dari mobil Chevrolet. Mereka juga membawa senjata tajam saat menghampiri mobil yang dikemudikan oleh Bripka Faisal.
"Seorang laki-laki yang mengenakan jaket biru melakukan penyerangan ke mobil yang dikemudikan oleh Bripka Faisal dengan cara mengayunkan pedang dan membacok kap mesin mobil kemudian melanjutkan dengan menghujamkan pedang sekali lagi ke kaca mobil secara membabi buta," kata Jaksa.
Melihat aksi perusakan itu, Briptu Faisal menurunkan kaca mobil dan melepaskan tembakan peringatan sebanyak satu kali.
Briptu Faisal kemudian berteriak “Polisi, Jangan Bergerak”.
Anggota FPI kemudian lari ke mobil Chevrolet. Kemudian, dua orang anggota FPI lainnya muncul dari mobil dan mengarahkan tembakan ke mobil polisi sebanyak tiga kali.
Tiga tembakan tersebut melubangi kaca mobil yang dikendarai oleh Bripka Faisal.
Polisi lalu membalas tembakan tersebut ke arah keduanya lantaran para anggota FPI itu berencana kabur.
Anggota FPI bernama Faiz AS tertembak di lengan kiri bagian dalam dan lengan bawah kiri sisi dalam.
Anggota FPI itu berhasil kabur dan dikejar oleh anggota kepolisian.
Dalam pengejaran diwarnai aksi saling tembak pula diantara kedua pihak itu.
Polisi kemudian berhasil mengejar mobil yang berisi anggota FPI. Namun, para laskar FPI itu kembali menodongkan senjata.
Pengejaran kemudian berlanjut hingga KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Mobil yang ditumpangi Laskar FPI menabrak pembatas jalan akibat pecah ban.
Polisi langsung menangkap empat anggota Laskar FPI dan melakukan penggeledahan.
Dalam perjalanan ke Polda Metro Jaya, para Laskar FPI itu melakukan perlawanan. Mereka mencoba merebut senjata polisi dan mencekik leher Briptu Fikri.
Masing-masing terdakwa akhirnya terpaksa menembak dua anggota laskar FPI hingga akhirnya tewas.
Sidang Sempat Ditunda Karena Terdakwa positif Covid 19
Sidang tuntutan kasus pembunuhan anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Cikampek dengan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella sempat ditunda selama sepekan.
Penunda dilakukan lantaran kedua terdakwa positif terinfeksi virus corona (Covid-19).
Rekaman CCTV Sempat Diungkap
Komisioner Komisi Nasional Perlindungan Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Amiruddin Al-Rahab mengatakan, tim investigasi Komnas HAM mendapatkan rekaman kamera CCTV dan rekaman percakapan terkait penembakan enam orang laskar Front Pembela Islam (FPI) di Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Amir mengatakan, rekaman tersebut didapatkan berkat kerja sama Komnas HAM dengan beberapa pihak yang dimintai keterangan.
Namun Komnas HAM belum dapat memberikan kesimpulan apa pun terkait peristiwa penembakan, termasuk dari kesimpulan dari rekaman CCTV tersebut.
Selain CCTV, Komnas HAM juga sempat mendapatkan rekaman suara terkait peristiwa tersebut.
Rekaman suara via Voicenote tersrbut bahkan sempat tersebar ke publik. ***