SuaraPantura.com - Sertifikasi halal yang dikeluarkan Kemenag RI belakangan menimbulkan banyak polemik.
Bukan hanya terkait tarif sertifikasi halal yang konon lebih murah, namun juga soal siapa yang lebih berkewenangan mengeluarkan sertifikat ini.
Hal berbeda soal sertifikasi halal ini pernah dikatakan oleh Cak Nun dalam sebuah kajian yang sudah cukup lama.
"Sertifikasi halal aku setuju-setuju aja, ada dana banyak yang masuk dari sertifikasi halal, cuma kan tidak masuk akal," ucap Cak Nun pada video yang dikutip Suarapantura.com dari kanal YouTube Channel Ngaji 2021 pada video yang diunggah 5 November 2018 lalu.
Cak Nun membuat analogi yang sangat masuk akal terkait sertifikasi halal.
"Kalau di Kualalumpur, di Tokyo, kan 90 persen di jalan raya itu mobil, maka kalau ada motor bahaya. Maka motor harus menyalakan lampu. Kalau di Yogya kan motor semua, ngapain dinyalakan? Jadi yang dinyalakan mustinya minoritas," lanjut Cak Nun.
Menurut Cak Nun, Indonesia yang mayoritas beragama Islam lebih memerlukan sertifikasi haram timbang sertifikasi halal.
"Di Amerika mayoritas tidak muslim, maka asumsi dasarnya makanan itu haram, maka dibutuhkan sertifikasi halal. Di Indonesia mayoritas muslim, semua makanan relatif halal maka yang dibutuhkan sertifikasi haram," jelas Cak Nun.
MUI sendiri mengatakan biaya sertifikasi halal melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag yang lebih murah daripada MUI.
Ketua MUI Asrorun Niam mengatakan biaya sertifikasi Rp650.000 di BPJPH di luar biaya akomodasi, biaya auditor, hingga uji laboratorium.
Biaya Rp4 juta yang dipatok MUI sudah termasuk semua biaya. Menurutnya pengurusan sertifikasi halal di BPJPH bisa lebih mahal karena banyak biaya tambahannya.***