SuaraPantura.com - Salah satu kasus korupsi yang populer disebut kasus Kardus Durian kini kembali mencuat.
Hal ini senada dengan apa yang disampaikan KPK bahwa akan membuka kembali kasus tersebut di muka publik.
Kasus Korupsi Kardus Durian ini disebut-sebut turut menyeret nama Cak Imin atau Muhaimin Iskandar.
Berikut lima fakta kasus korupsi kardus durian yang kembali hangat :
1. Berawal dari OTT KPK
Kasus ini bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan tiga orang di lokasi berbeda pada Agustus 2011 silam.
Kasus yang diduga melibatkan Cak Imin ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan tiga orang di lokasi berbeda pada Agustus 2011.
Saat itu, komisi antirasuah berhasil menangkap dua anak buah Cak Imin.
Selain itu dua orang anak buah Cak Imin, ada satu orang yang bertindak sebagai penyuap yakni seorang kuasa direksi PT Alam Jaya Papua.
Total 3 orang yang diamankan KPK, Tiga orang itu adalah Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan, Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KT) bernama I Nyoman Suisnaya, Kabag Program Evaluasi di Ditjen P2KT Dadong Irbarelawan dan seorang kuasa direksi PT Alam Jaya Papua bernama Dharnawati.
2. Lebih Dikenal dengan Kasus Kardus Durian
Perkara yang lebih dikenal dengan kasus 'kardus durian' itu, berawal dari giat operasi senyap KPK pada 25 Agustus 2011.
Dari pengungkapan ini, penyidik KPK mengamankan uang yang diduga merupakan suap untuk proyek itu.
Uang sebesar Rp 1,5 miliar itu disimpan dalam kardus durian yang diberikan oleh PT Alam Jaya Papua untuk Cak Imin.
Uang suap ini diberikan sebagai komitmen fee dari pengalokasian anggaran DPIP empat daerah di kabupaten Papua, Keerom, Manokwari, Mimika dan Teluk Wondama yang digarap PT Alam Jaya Papua.
Pemberi uang ini adalah seorang kuasa direksi PT Alam Jaya Papua bernama Dharnawati dan penerimanya adalah I Nyoman Suisnaya dan Dadong Irbarelawan.
Dia ditangkap usai mengantar uang senilai Rp1,5 miliar kepada dua anak buah Cak Imin yang dimasukkan ke dalam kardus durian.
Uang tersebut diperuntukan atas tanda terima kasih, lantaran I Nyoman dan Dadong telah meloloskan PT Alam Jaya Papua sebagai perusahaan yang akan menggarap proyek DPPID di Kabupaten Keerom, Teluk Wondama, Manokwari, dan Mimika, dengan pagu senilai Rp73 miliar.
3. Menyeret Nama Cak Imin
Keterlibatan Cak Imin dalam perkara itu diduga semakin kuat, setelah Dharnawati menerangkan bahwa uang yang dibungkus dengan kardus durian itu ditujukan kepada Ketua Umum PKB. Hal itu diungkapkannya dalam persidangan pada 2012.
Namun hingga kini persoalan tersebut tidak berkembang. Beberapa piihak terus mendorong terkait keterlibatan Cak Imin dalam kasus tersebut.
Beberapa kali aksi di KPK pun sempat mrncuat dan mendesak KPK untuk menuntaskan kasus Kardus Durian tersebut.
4. Mantan Ketua PBNU Minta Tolong Mahfud MD untuk Selamatkan Menteri dari Kasus Kardus Durian
Dalam sebuah acara di televisi, Mahfud MD mengaku pernah dimintai tolong mantan ketua PBNU untuk menyelamatkan menteri dari kasus korupsi kardus durian.
"Kasus menteri terseret kasus kardus durian. Saya ingat, ketika waktu berada di Mekkah, pagi-pagi subuh, Pak Aqil Siroj menelepon saya dan berbicara ''Pak Mahfud Pak Mahfud Tolong, sesama kader NU tolong ini diselamatkan, nanti NU bisa rusak ini kalau kena'" kenang Mahfud MD ketika berbicara di acara Indonesia Lawyers Club (ILC), pada Selasa, 14 Agustus 2018 silam.
5. Kini KPK menyatakan siap membuka kembali kasus korupsi kardus durian ini.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap membuka kembali penyelidikan skandal kasus kardus durian yang menyeret nama Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar. KPK bakal kembali mempelajari kasus tersebut.
"Kami akan pelajari, kami analisa lebih lanjut kembali perkara-perkara yang dulu pernah ditangani di KPK yang dimaksud," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu 16 Maret 2022.
Ali menyatakan pihak lembaga antirasuah akan mencari minimal dua alat bukti untuk menjerat tersangka dalam kasus ini.
Ali memastikan, jika dua alat bukti tersebut ditemukan, pihaknya akan langsung menaikan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan.
"Kalau kemudian fakta hukum jelas, tentunya memang harusnya sudah dinaikan (ke penyidikan), apalagi kemudian sudah cukup lama perkara tersebut," kata Ali.
***