SuaraPantura.com – Dalam rapat komisi 3 DPR RI, korban Doni Salmanan dan Indra Kenz didampingi kuasa hukumnya menyampaikan beberapa hal terkait kasus penipuan berkedok trading tersebut.
WFH atau Work From Home ditahun 2020 – 2021 ditengarai sebagai puncak orang orang gampang tergiur untuk join bisnis yang ditawarkan tersangka.
Terlebih kedua Crazy Rich tersebut selalu memamerkan kekayaan di mesia sosialnya didapat dengan cara trading. Hal itulah yang membuat banyak orang menginvestasikan uangnya dengan harapan bisa mengikuti jejak Doni Salmanan dan Indra Kenz.
“Dalam empat menit bisa menghasilkan puluhan juta, siapa yang ngga tertarik?” ucap lawyer korban Binary option yang dikutip dari kanal Youtube Intens Investigasi Kamis, 24 Maret 2022.
Namun kekayaan yang kerap ditonjolkan oleh Doni Salmanan dan Indra Kenz di media sosialnya ternyata sengaja dibuat agar orang menjadi iri, sehingga mudah diarahkan untuk join kedalam skema investasi bodong miliknya.
Diketahui para korban baik dari Doni Salmanan maupun Indra Kenz telah membuat paguyuban, hal itu dimaksudkan agar kerugian dari investasi bodong tersebut bisa dikembalikan.
Selain itu kuasa hukum korban juga telah berkomunikasi dengan LPSK atau Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, dimana lembaga tersebut bisa membantu terkait pengembalian kerugian.
Dalam kaitannya regulasi yang telah dikeluarkan oleh penyelenggara negara, dirasa oleh kuasa hukum korban masih belum cukup untuk mengatur terkait kejahatan yang serupa, sehingga dikhawatirkan dimasa mendatang praktik semacam bisa terjadi kembali.
“Hampir 75 kali akun afiliator pernah diblokir, hari ini diblokir besok ada lagi. Artinya regulasi negara kita belum mampu menjangkau cara cara kejahatan yang sudah dimodernkan ini” katanya
Selanjutnya kuasa hukum korban mempertanyakan peranan negara dalam menjangkau, mencegah dan menindak kasus investasi binary option ini.
Tak luput juga, ia menegaskan kalau UU ITE dirasa masih kurang jelas dalam konteks tersebut.
Para korban dan lawyernya juga mendorong DPR RI untuk membuat regulasi baru terkait kejahatan digital yang ramai dibicarakan belakangan ini.
“kejahatan semacam ini, semua dimodernisasikan oleh digital. Termasuk aplikasi Binomo ini, sebenarnya model lama tapi sudah dimodernkan dalam bentuk trading. Sehingga kami menyebut ini sebagai judi berkedok trading, jadi orang ngga tau kalau ini judi. Karena yang dibahasakannya trading, caranya juga sama dengan trading.” pungkasnya.
***