SuaraPantura.com - Madrasah disebut sebut hilang dalam RUU Sisdiknas.
Ketua Himpunan Sekolah dan Madrasah Islam Nusantara (Hisminu), Arifin Junaidi mengkritik keras draf Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) karena telah menghapus penyebutan jenjang madrasah dalam sistem pendidikan di Indonesia.
"Alih-alih memperkuat integrasi sekolah dan madrasah, draf RUU Sisdiknas malah menghapus penyebutan madrasah," kata Arifin dalam keterangannya yang sudah dibenarkan oleh anggota Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia (APPI) Doni Koesoema, pada Senin 29 Maret 2022.
Penghapusan istilah madrasah di Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) juga mengundang reaksi Wakil Ketua MPR Hidayat Nurwahid.
Ia menyebutkan bahwa penghapusan istilah madrasah tidak sesuai dengan spirit UUD 1945.
“Penghapusan Madrasah dalam RUU Sisdiknas yang beredar tidak sesuai dengan teks dan spirit UUD NRI 1945 Pasal 31 ayat 3 dan 5," kata Hidayat.
Hidayat Nur Wahid pun mendukung elemen yang mrlakukan penolakan terkait hilangnya frasa madrasah dalam draf Revisi UU Sisdiknas.
Sementara Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda mengkonfirmasi soal isu draf revisi UU Sisdiknas bocor. Huda awalnya mengungkap bahwa kegiatan Komisi X menerima audiensi yang diinisiasi Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia (APPI) pekan lalu.
"Yang pertama, kami hampir 3 bulan ini mendapatkan surat yang masuk di Komisi X, baik yang sifatnya protes, menolak, meminta tunda, terkait revisi UU Sisdiknas ini dan lain-lain. Terus permintaan audiensi," kata Huda
"Nah, terakhir kami menerima audiensi yang diprakarsai oleh APPI. Hadir semua, dari PGRI, Taman Siswa, Muhammadiyah, dan seterusnya. Terus kemudian ada yang dari stakeholder pendidikan, Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia, dan seterusnya. Mereka mempertanyakan semua menyangkut soal draf revisi UU Sisdiknas," imbuhnya.
Klarifikasi Pihak Kemendikbud
Kepala BSKAP (Badan Standar, Kurikulum & Asesmen Pendidikan) Kemendikbudristek Anindito Aditomo sendiri menyatakan bahwa kata madrasah memang tidak dicantumkan lewat pasal dalam draf Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Dia menyebut kata madrasah dan satuan pendidikan dasar lainnya dicantumkan di bagian bawah atau bagian penjelasan.
"Dalam revisi RUU Sisdiknas, semua nomenklatur bentuk satuan pendidikan seperti sekolah dan madrasah akan muncul dalam penjelasan," ujar Anindito
***