SuaraPantura.com - Naiknya tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dari 10 persen menjadi 11 persen mulai berlaku per Jumat 1 April 2022.
Kenaikan PPN 11 persen tersebut berdasarkan Undang-Undang No.7 tahun 2021 atau yang biasa disebut undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN, barang-barang yang dipungut PPN adalah sebagai berikut:
1. Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha;
2. Impor barang kena pajak;
3. Penyerahan jasa kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha;
4. Pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean;
Itulah barang-barang yang akan terdampak kenaikan PPN 11 persen yang berlaku mulai 1 April 2022.
Pulsa, Kartu Perdana, Kuota Internet, Token Listrik khusus pengguna 7.700 VA.
Selain itu biaya transaksi saham juga akan mengalami keniakan seirin naiknya PPN 11 persen.***