Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Tok! Predator Seks Herry Wirawan Akhirnya Divonis Hukuman Mati

Desky Danuaji•
Nasional

SuaraPantura.com - Masih Ingat dengan Herry Wirawan si Predator Seks yang memperkosa 13 santrinya?.

Kini hakin Pengadilan Tinggi Bandung mengabulkan banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta vonis hukuman mati pemerkosa 13 santriwatinya tersebut.

Pembacaan vonis dibacakan secara terbuka pada Senin, 4 April 2022.

Dalam dokumen juga hakim memperbaiki putusan sebelumnya yang menghukum Herry pidana seumur hidup, menjadi hukuman mati. "Menetapkan terdakwa tetap ditahan," ungkapnya.

Herry tetap dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.

Suami Meninggal, Klaim Asuransi KPR 4 Tahun Tak Tuntas: BTN Malah Tagih Denda Rp10 Juta kepada Ahli Waris!
Baca Juga · Nasional
Suami Meninggal, Klaim Asuransi KPR 4 Tahun Tak Tuntas: BTN Malah Tagih Denda Rp10 Juta kepada Ahli Waris!

Sebelumnya,Herry dituntut hukuman mati oleh Jaksa. Akan tetapi, dalam vonis, hakim memvonis Herry dengan hukuman penjara seumur hidup.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ucap hakim.

Namun setelah JPU melakukan banding di Pengadilan Tinggi, Vonis Herry Wirawan menjadi hukuman mati.

Dari beberapa informasi dan fakta yang dihimpun, berikut ini 10 fakta sadis yang dilakukan oleh Herry Wirawan.

RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Kekuasaan? Advokat Bongkar Pasal Rawan dan Celah Penyalahgunaan Wewenang
Baca Juga · Nasional
RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Kekuasaan? Advokat Bongkar Pasal Rawan dan Celah Penyalahgunaan Wewenang

1. Gemar Merayu
Rayuan yang disampaikan Herry mengatasnamakan dogma dogma agama yang dipergunakan dengan keji untuk melancarkan aksinya.

2. Korban Perkosaan 21 orang
Data terbaru para korban pemerkosaan yang dilakukan Herry menurut P2TP2A Garut, korban mencapai 21 orang.

3. Sembilan Korban Melahirkan
Sebanyak 9  dari 21 korban pemerkosaan yang masih dibawah umur bahkan sampai melahirkan bayi.

4. Bayi Korban Dijadikan Alat
Bayi bayi korban dijadikan alat oleh pelaku untuk meminta sumbangan kepada para donatur.

KPK Geledah Djarum, Kasus Cukai Membesar: Di Tengah Rumor Haji Isam dan Masa Depan BCA
Baca Juga · Nasional
KPK Geledah Djarum, Kasus Cukai Membesar: Di Tengah Rumor Haji Isam dan Masa Depan BCA

5. Korban  diperkosa saat hamil & Haid
Beberapa korban mengaku terus diperkosa bahkan saat masih dalam keadaan hamil dan haid. Mereka dipaksa melayani nafsu bejad pelaku.

6. Korban dipaksa Jadi Kuli
Para korban dipaksa pula untuk dieksploitasi tenaganya jadi kuli bangunan di pondok.

7. Dana Bantuan untuk Korban ditilep
Bantuan dana Indonesia Pintar dari pemerintah yang harusnya diserahkan kepada korban pemerkosaan ditilep pelaku.

8. Para Korban di iming-imingi Janji
Para korban dijanjikan akan dinikahi dan dirawat bayi bayinya, bahkan dijanjikan pula akan dijadikan Polwan serta dibiayai kuliahnya.

9. Tempat Penerkosaan
Para korban diperkosa di beberapa tempat, yakni di Apartemen, Tempat Pendidikan, bahkan ada yang dibawa ke Hotel.

10. Pelaku bertampak Alim Namun Dzalim
Pelaku Herry Wirawan merupakan Pemilik dan pengurus pondok tahfis Al-ikhlas, Yayasan Manarul Huda Antapani dan Madani Boarding School Cibiru.
***

Tags:
#herry wirawan#predator seks herry wirawan#herry wirawan hukuman mati#vonis herry wirawan#herry wirawan dihukum mati#herry wirawan hukuman#herry wirawan kasus
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…
Tok! Predator Seks Herry Wirawan Akhirnya Divonis Hukuman Mati | Suara Pantura | Suara Pantura