SuaraPantura.com - Presiden Joko Widodo mengumumkan keputusan cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah jatuh pada 29 April dan 4-6 Mei 2022.
Selain itu, tanggal 2-3 Mei 2022 ditetapkan sebagi hari libur nasional lebaran. Keputusan ini diumumkan oleh presiden Jokowi, Rabu 6 April 2022 dalam tayangan YouTube sekretariat presiden.
“ Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya idul Fitri 1443 hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2922, dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri, yakni pada 29 April, 4,5, dan 6 Mei 2022,” Jelasnya
Mengenai cuti bersama ini akan diatur secara terperinci melalui keputusan bersama menteri-menteri yang terkait.
“Cuti bersama ini dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan orangtua dan keluarga di kampung halaman,” katanya.
Jokowi pun mengingatkan bahwa pandemi covid-19 belum sepenuhnya tuntas. Sehingga, masyarakat dihimbau tetap menjalankan protokol kesehatan.
Dengan menjaga jarak, memakai masker saat berada di keramaian atau kerumunan.
“Bersegeralah melengkapi vaksin booster serta tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin dan terus bermasker di tempat umum dan kerumuman,” ujarnya.
Jokowi menjabarkan bahwa jumlah pemudik tahun 2022, diperkirakan sebanyak 85 juta orang, daerah Jabodetabek ditaksir sebanyak 14 juta orang.
“Adapun yang akan menggunakan kendaraan pribadi sebanyak 47 persen. Tentunya, Pemerintah akan bekerja keras untuk memberikan pelayanan yang maksimal agar pemudik bisa menjalankan perjalanan dengan aman dan nyaman,” jelasnya Jokowi.
***