Suarapantura.com - Baleg (Badan Legislasi) DPR RI telah menyetujui RUU 3 Provinsi baru pada rapat pleno yang digelar Rabu 6 April 2022.
Bila disahkan menjadi UU nantinya Indonesia akan memiliki 37 provinsi dari saat ini yang berjumlah 34 Provinsi.
3 provinsi baru tersebut saat ini masuk pada wilayah provnsi Papua.
provinsi baru
Cakupan wilayah 3 provins baru tersebut adalah:
1. Papua Selatan, ibu kota di Merauke
Kabupaten Merauke
Kabupaten Mappi
Kabupaten Asmat
Kabupaten Boven Digoel 2.
2. Papua Tengah, ibu kota di Timika
Kabupaten Mimika
Kabupaten Paniai
Kabupaten Mimika
Kabupaten Dogiyai
Kabupaten Deyiai
Kabupaten Intan Jaya
Kabupaten Puncak 3.
3. Papua Pegunungan Tengah, ibu kota di Wamena
Kabupaten Jayawijaya
Kabupaten Puncak Jaya
Kabupaten Jayawijaya
Kabupaten Lanny Jaya
Kabupaten Mamberamo Tengah
Kabupaten Nduga
Kabupaten Tolikara
Kabupaten Yahukimo
Kabupaten Yalimo
Pembentukan 3 provinsi baru tersebut merupakan pemekaran dari provinsi Papua dengan memperhatikan aspirasi masyarakat.
Diharapkan dengan pemerkaran tersebut dapat mempercepat pemerataan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu tentunya pelayanan publik pada masyarakat akan semakin meningkat seiring dengan makin dekatnya pusat pemerintahan.***