Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Jokowi Umumkan Pencairan THR dan Gaji Ke-13 PNS : Sebagai Wujud Penghargaan dalam Tangani Pandemi Covid-19

Erna Hidayah•
Nasional

SuaraPantura.com – Menjelang hari raya, Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) umumkan pencairan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Tentara Nasional Indonesia (TNI), ASN Daerah, pensiunan, penerima pensiunan, dan pejabat negara.

Pencairan THR dan gaji tersebut lengkap dengan tambahan tunjangan kinerja sebesar 50 persen bagi seluruh ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.

KPK Geledah Djarum, Kasus Cukai Membesar: Di Tengah Rumor Haji Isam dan Masa Depan BCA
Baca Juga · Nasional
KPK Geledah Djarum, Kasus Cukai Membesar: Di Tengah Rumor Haji Isam dan Masa Depan BCA

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke 13 yang telah ditandatangani presiden pada 13 April 2022.

Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding
Baca Juga · Nasional
Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding

Selain itu, kebijakan ini juga sebagai wujud penghargaan kepada aparat pusat dan daerah atas kontribusinya dalam menangani pandemi Covid-19.

BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan
Baca Juga · Nasional
BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan

Seperti yang disampaikan oleh Jokowi dalam pidatonya, “Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan daerah dalam menangani pandemi Covid. Serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional.”

Untuk gaji ke-13 sendiri akan cair pada bulan Juli saat memasuki tahun ajaran baru sekolah. Sedangkan untuk teknis pemberiaan THR dan gaji akan diatur dengan Peraturan Mentri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan Peraturan Kepala Daerah yang bersumber dari APBD.

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, rencananya Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati akan mengumumkan terkait pencairan THR PNS tahun 2022 besok Sabtu, 16 April 2022.
"Besok Menkeu rencana akan sampaikan ke publik," kata Yustinus kepada Jumat, 15 April 2022.
***

Tags:
#presiden joko widodo#gaji 13#covid 19
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…