SuaraPantura.com – Menjelang hari raya, Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) umumkan pencairan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Tentara Nasional Indonesia (TNI), ASN Daerah, pensiunan, penerima pensiunan, dan pejabat negara.
Pencairan THR dan gaji tersebut lengkap dengan tambahan tunjangan kinerja sebesar 50 persen bagi seluruh ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke 13 yang telah ditandatangani presiden pada 13 April 2022.
Selain itu, kebijakan ini juga sebagai wujud penghargaan kepada aparat pusat dan daerah atas kontribusinya dalam menangani pandemi Covid-19.
Seperti yang disampaikan oleh Jokowi dalam pidatonya, “Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan daerah dalam menangani pandemi Covid. Serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional.”
Untuk gaji ke-13 sendiri akan cair pada bulan Juli saat memasuki tahun ajaran baru sekolah. Sedangkan untuk teknis pemberiaan THR dan gaji akan diatur dengan Peraturan Mentri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan Peraturan Kepala Daerah yang bersumber dari APBD.
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, rencananya Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati akan mengumumkan terkait pencairan THR PNS tahun 2022 besok Sabtu, 16 April 2022.
"Besok Menkeu rencana akan sampaikan ke publik," kata Yustinus kepada Jumat, 15 April 2022.
***