Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Syarat Mudik Lebaran 2022, Begini Cara Mengisi eHAC PeduliLindungi

Uswatun Khasanah•
Nasional

SuaraPantura.com – Pemerintah telah mengumumkan bahwa mudik lebaran tahun 2022 diperbolehkan, setelah 2 tahun lalu aktivitas mudik dilarang untuk cegah penyebaran Covid-19.

Pemerintah tetapkan pengisian electronic health alert card (eHAC) di aplikasi PeduliLindungi, sebagai salah satu syarat melakukan perjalanan mudik lebaran 2022, di seluruh moda transportasi.

Dikutip dari laman resmi Kemenkes, Chief of Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Setiaji, mengatakaan bahwa masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik, baik dengan moda transportasi darat, laut dan udara wajib mengisi eHAC sebagai syarat untuk melanjutkan perjalanan.

BNI Raih Peringkat Keempat BUMN dengan Layanan Terbaik di CX100 Award 2026
Baca Juga · Nasional
BNI Raih Peringkat Keempat BUMN dengan Layanan Terbaik di CX100 Award 2026

Hal ini sesuai dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 36-38 Tahun 2022.

Terhitung sejak 5 April 2022, petugas di seluruh moda transportasi akan memeriksa status kelayakan perjalanan melalui eHAC yang telah diisi pemudik sehari ataupun sesaat sebelum lakukan perjalanan.

Viral! Nasabah BNI Bengkulu Protes Diduga Diserobot Antrean, Mengaku Rugi hingga Batalkan Pekerjaan
Baca Juga · Nasional
Viral! Nasabah BNI Bengkulu Protes Diduga Diserobot Antrean, Mengaku Rugi hingga Batalkan Pekerjaan

Selain itu, Setiaji menambahkan bahwa Meski diberlakukan pengecekan secara acak bagi pelaku perjalanan yang gunakan mobil atau motor pribadi diimbau tetap mengisi eHAC sebagai tanggung jawab bersama untuk menghindari lonjakan kasus Covid-19 di berbagai daerah.

Peraturan untuk mengisi eHAC ini tidak diwajibkan untuk anak berusia 6 tahun ke bawah yang dibebaskan dari syarat vaksinasi serta tidak wajib lakukan RT-PCR atau tes antigen sebagai Syarat perjalanan mudik lebaran 2022.

Ijazah Gibran Memicu Wacana Hak Angket dan Pemakzulan, Dasco: Tunggu DPR Masuk Masa Sidang
Baca Juga · Nasional
Ijazah Gibran Memicu Wacana Hak Angket dan Pemakzulan, Dasco: Tunggu DPR Masuk Masa Sidang

Untuk mengisi eHAC perjalanan mudik lebaran 2022, begini caranya :

• Unduh aplikasi Peduli Lindungi versi terbaru
• Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun Peduli Lindungi
• Klik fitur “eHAC”, lalu pilih “Buat eHAC”
• Pilih “Domestik” untuk pelaku perjalanan dalam negeri
• Pilih sarana perjalanan yang ditumpangi
• Pilih tanggal keberangkatan
• Bagi transportasi darat dan laut, isi informasi mengenai jenis kendaraan, lokasi, asal dan tujuan perjalanan
• Khusus bagi moda transportasi udara, isi nomor penerbangan
• Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan
• Pastikan informasi sesuai, lalu klik “Lanjutkan”
• Isi “Data Personal”, dapat diisi maksimal empat orang sekaligus
• Selanjutnya Anda dapat mengecek kelayakan untuk melakukan perjalanan. Bila dinyatakan layak, pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya
• Setelah itu, pilih “Konfirmasi” dan selesai
• Bila pelaku perjalanan mendapatkan status tidak layak bepergian, validasi manual dapat dilakukan dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil tes antigen atau RT-PCR di Peduli Lindungi atau dokumen fisik ke petugas setempat atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandar udara.

Diterapkannya syarat untuk mengisi eHAC selama masa mudik dan libur lebaran dapet mempermudah proses pengecekan kelayakan perjalanan.

Setiaji pun mengungkapkan bahwa rencana pengisian eHAC perjalanan akan terus berlaku hingga ada aturan baru.
***

Tags:
#syarat mudik lebaran 2022#ehac di pedulilindungi
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…