SuaraPantura.com - Masih hangat menjadi perbincangan warganet tentang seorang korban begal yang berhasil mengagalkan aksi kejahatan tersebut dan berhasil membunuh 2 begal tersebut namun malah menjadi tersangka.
Kini Kapolda Lampung, Inspektur Jenderal (Irjen) Hendro Sugiatno menyatakan korban begal yang membela diri tidak akan diproses secara hukum.
Bahkan bagi masyarakat yang berhasil mengagalkan aksi begal akan diberi penghargaan.oleh Polda Lampung.
Masyarakat dihimbau untuk tidak takut melawan begal, sebab pihak kepolisian tak akan menghukum masyarakat yang membela diri dan melindungi harta bendanya.
"Jangan takut melawan begal," tegas Hendro di Mapolda Lampung, Sabtu 16 Maret 2022.
Lebih lanjut Hendro bahkan akan memberikan penghargaan bagi masyarakat yang berhasil mrlumpuhkan begal.
"Di Lampung, kalau ada begal yang terbunuh oleh korban karena membela diri, tidak akan diproses hukum. Saya akan beri penghargaan warga yang dapat melumpuhkan begal," ungkap Hendro.
Sebelumnya, kasus korban begal jadi tersangka berhasil menyita perhatian publik.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengingatkan Polda NTB soal tujuan Pembinaan Masyarakat (Binmas) dalam menangani kasus korban begal jadi tersangka tersebut.
Menurutnya, korban dinilai memiliki daya cegah dan lawan yang tinggi terhadap pelaku kejahatan sesuai dengan tujuan Binmas.
Menanggapi korban begal yang malah dijadikan tersangka, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto juga memberikan nasihat kepada Polda NTB untuk berkoordinasi dan melakukan gelar perkara dengan sejumlah pihak.
“Saran saya kepada kapolda NTB untuk mengundang gelar perkara yang terjadi dengan pihak Kejaksaan, tokoh masyarakat, dan agama di sana, untuk meminta saran dan masukan terkait layak tidakkah perkara ini dilakukan proses hukum,” katanya.
Ia berharap saran dan masukan dari pihak-pihak terkait dapat menjadi pedoman bagi Polda NTB dalam menyikapi dan menindaklanjuti kasus begal tersebut dengan baik.
***