SuaraPantura.com - Persidangan kasus gratifikasi eks Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa terus berlanjut.
Pada sidang gratifikasi Mustafa Kamal Pasa di Pengadilan Tippikor Surabaya pada Kamis 14 April 2022, dihadirkan 11 orang saksi.
Salah satu saksi pada sidang Mustafa Kamal Pasa yakni mantan Kepala UPTD Mojosari Titik Widayati mengaku bertugas mencari orang yang bersedia menjadi kepala sekolah SD Negeri.
”Pada tahun 2012 hingga 2013 tarif untuk jabatan kepala SDN harus setor Rp25 juta, uangnya saya setorkan ke tangan kanan MKP bernama Hudiarto Susanto,” ungkap Titik.
Selain pada Hudiarto, Titik mengungkapkan dirinya pernah menyetor sejumlah uang Rp625 juta kepada Kasi Ketenagakerjaan Dinas pendidikan Eny Yuliasih.
Titik mengatakan pada tahun 2014 tarif kepala sekolah SD yang sebelumnya Rp25juta menjadi Rp35 juta.
"Tahun 2014 hingga 2016 saya dua kali setor ke Bu Eny Tahun 2014 Rp875 juta dan Tahun 2015 Rp625 juta total Rp1,5 miliar. Pokoknya total uang dari Pengangkatan Kepala Sekolah yang disetorkan ke Bu Eny dan Hudiarto kurang lebih sebesar Rp6,475 miliar," beber Tatik.
Sementara Kasi Ketenagakerjaan Dinas Pendidikan Eny Yuliasih yang turut menjadi saksi pada persidangan tersebut mengatakan menyerahkan uang pengangkatan jabatan melalui ajudan Mustafa Kamal Pasa.
Eny Mengatakan tarif pengangkatan jabatan bervariasi, Rp35 juta untuk kepala sekolah SD sedangkan kepala sekolah SMP Rp75 juta.
“Kalau untuk kepala sekolah SMA saya tidak tau yang mulia karena itu wewenangnya pemprov,” ujar Titik pada hakim saat persidangan.***