Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Palak Jabatan Kepala Sekolah, Mustofa Kamal Pasa Kantongi Cuan Lebih Dari 6,4 Miliar

Andri Susanto•
Nasional

SuaraPantura.com - Persidangan kasus gratifikasi eks Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa terus berlanjut.

Pada sidang gratifikasi Mustafa Kamal Pasa di Pengadilan Tippikor Surabaya pada Kamis 14 April 2022, dihadirkan 11 orang saksi.

Salah satu saksi pada sidang Mustafa Kamal Pasa yakni mantan Kepala UPTD Mojosari Titik Widayati mengaku bertugas mencari orang yang bersedia menjadi kepala sekolah SD Negeri.

KPK Geledah Djarum, Kasus Cukai Membesar: Di Tengah Rumor Haji Isam dan Masa Depan BCA
Baca Juga · Nasional
KPK Geledah Djarum, Kasus Cukai Membesar: Di Tengah Rumor Haji Isam dan Masa Depan BCA

”Pada tahun 2012 hingga 2013 tarif untuk jabatan kepala SDN harus setor Rp25 juta, uangnya saya setorkan ke tangan kanan MKP bernama Hudiarto Susanto,” ungkap Titik.

Selain pada Hudiarto, Titik mengungkapkan dirinya pernah menyetor sejumlah uang Rp625 juta kepada Kasi Ketenagakerjaan Dinas pendidikan Eny Yuliasih.

Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding
Baca Juga · Nasional
Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding

Titik mengatakan pada tahun 2014 tarif kepala sekolah SD yang sebelumnya Rp25juta menjadi Rp35 juta.

"Tahun 2014 hingga 2016 saya dua kali setor ke Bu Eny Tahun 2014 Rp875 juta dan Tahun 2015 Rp625 juta total Rp1,5 miliar. Pokoknya total uang dari Pengangkatan Kepala Sekolah yang disetorkan ke Bu Eny dan Hudiarto kurang lebih sebesar Rp6,475 miliar," beber Tatik.

BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan
Baca Juga · Nasional
BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan

Sementara Kasi Ketenagakerjaan Dinas Pendidikan Eny Yuliasih yang turut menjadi saksi pada persidangan tersebut mengatakan menyerahkan uang pengangkatan jabatan melalui ajudan Mustafa Kamal Pasa.

Eny Mengatakan tarif pengangkatan jabatan bervariasi, Rp35 juta untuk kepala sekolah SD sedangkan kepala sekolah SMP Rp75 juta.

“Kalau untuk kepala sekolah SMA saya tidak tau yang mulia karena itu wewenangnya pemprov,” ujar Titik pada hakim saat persidangan.***

Tags:
#mojokerto#smp#bupati#sd#gratifikasi#mustofa kamal pasa
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…