SuaraPantura.com - Empat santri Ponpes BM Cirebon dilaporkan ke pihak kepolisian karena didus melakukan Bullying.
Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum Pelapor, Edi Romadon menjelaskan, kronologis terjadinya dugaan bullying terhadap korban yakni terjadi pada 25 Februari 2022 di Pondok Pesantren BM.
Tepatnya menjelang salat Jumat Pukul 11.00 WIB di kamar mandi pesantren, keempat terlapor secara bergantian memukuli korban.
“Jadi diduga melakukan kekerasan terhadap anak oleh terlapor terhadap korban dengan menggunakan tangan kosong secara bergantian,” kaya Edi saat jumpa pers,pada Rabu 13 April 2022.
Korban bullying hingga mengalami patah tulang rusuk tersebut bernama KAl (13 tahun) asal Kabupaten Tegal.
Sedangkan keempat santri yang diduga melakukan bullying yakni inisial F (15 tahun), E (15 tahun), R (15 tahun), dan F (15 tahun) yang semuanya merupakan santri senior atau kakak kelas dari korban.
Atas dugaan kekerasan terhadap anak hingga korban di bawa ke RS Mitra Plumbon tersebut, orang tua korban, Afip Sudiono melaporkannya ke Polres Kota Cirebon pada 15 Maret 2022 dengan Surat Tanda Bukti Lapor Nomor : STBL/B/209/III/2022/SPKT/Polresta Cirebon/Jawa Barat.
Edi melanjutkan, diduga terlapor tidak terima karena ditegur oleh korban saat antre di kamar mandi.
Sebab, keempat terlapor menyalip atau langsung masuk kamar mandi tanpa mengantre terlebih dahulu sebagaimana santri lainnya. Terlapor pun langsung menarik korban dengan membenturkannya ke tembok dan dimasukan ke kamar mandi diduga untuk dianiaya.
“Sehingga korban mengalami luka lebam pada perut dan dada serta mengeluarkan darah saat buang air besar. Hingga dilarikan ke RS Mitra Plumbon dan dirujuk ke RS Mitra Keluarga Tegal untuk rawat inap,. Atas kejadian tersebut, orang tua korban tidak terima dan melaporkannya ke Polresta Cirebon,” kata Edi.
***