SuaraPantura.com - Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengumumkan pencairan THR (Tunjangan Hari Raya) dan Gaji ke 13 untuk ASN (Aparatur Sipil Negara).
Keputusan pencairan THR dan Gaji ke 13 ini tertuang dalam PP Nomor 16 tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke 13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan.
Namun pencairan THR dan Gaji ke 13 ternyata tidak bisa dicairkan pada dua kriteria ASN.
Dalam PP Nomor 16 tahun 2022 Pasal 5 disebutkan ada kriteria ASN yang tidak akan mendapatkan THR dan Gaji ke 13.
"Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, hurufc, dan huruf d, dalam hal sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan"
Jadi THR dan Gaji ke 13 tidak dapat dicairkan untuk dua kriteria ASN seperti yang disebutkan dalam Pasal 5 PP 16/2022.
Sri Mulyani sebelumnya juga mengatakan soal kapan waktu pencairan THR dan Gaji ke 13 ini.
THR yang seharusnya dibayarkan H-10 lebaran Idul Fitri jadi mundur setelah lebaran karena ada masalah tekhnis.***