SuaraPantura.com - Janji Menteri Perdagamgan (Mendag) Muhammad Lutfi yang akan mengumumkan siapa mafia minyak goreng ternyata batal.
Mendag sebelumnya berjanji membongkar mafia minyak goreng diucapkan dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Jakarta, Kamis 17 Maret 2022.
Dia mengatakan, Kemendag bersama Satuan Tugas Pangan terus menelusuri keberadaan para mafia tersebut. Janji Mendag, calon tersangka mafia minyak goreng akan diumumkan Senin 21 Maret 2022.
Namun ternyata pengumuman Mafia Minyak Goreng batal dan Ia berdalih sudah diserahkan ke Kepolisian.
“Ini merupakan sesuatu yang kami serahkan ke Kepolisian. Semoga dalam waktu 1-2 hari akan diungkap siapa yang bermain sebagai mafia ini,” kat Lutfi dikutip dari akun facebook DPD, Selasa 22 Maret 2022.
Namun kini, Ada 4 tersangka yang ditetapkan Kejagung terkait korupsi minyak goreng yakni 1 dari pejabat Kemendag (Indrasari Wisnu Wardhana) dan 3 lainnya dari pihak swasta.
Ini mengejutkan publik, ternyata mafianya ada di tubuh Kemendag itu sendiri.
"Tersangka ditetapkan empat orang. Pertama, pejabat eselon 1 pada Kementerian Perdagangan bernama IWW (yaitu) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan," kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin kepada wartawan., Senin, 19 April 2022 dikutip dari PRMN.
Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi sendiri akhirnya buka suara setelah Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait ekspor minyak goreng.
Mendag Lutfi mengatakan Kemendag mendukung proses hukum yang dilakukan Kejagung.
"Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini. Kementerian Perdagangan juga siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakkan hukum," kata Lutfi dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 19 April 2022.
Lutfi menekankan jajarannya di Kemendag agar pelayanan perizinan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan transparan.
"Saya telah menginstruksikan jajaran Kemendag untuk membantu proses penegakkan hukum yang tengah berlangsung karena tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara dan berdampak terhadap perekonomian nasional serta merugikan masyarakat," ungkapnya.
***