Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Ketua Komunitas Kretek Sentil BPOM Soal Larangan Jual Rokok Ketengan

Andri Susanto•
Nasional

SuaraPantura.com - Ketua Komunitas Kretek Jibal Windiaz buka suara soal BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) yang mendorong aturan larangan menjual rokok ketengan.

Menurut Jibal, sikap BPOM dalam mendorong dibuatnya aturan tentang larangan menjual rokok secara ketengan telah menyalahi regulasi yang berlaku.

"Dalam konteks ini, BPOM bertindak di luar kewenangan yang diatur PP 109 Tahun 2012.

KPK Geledah Djarum, Kasus Cukai Membesar: Di Tengah Rumor Haji Isam dan Masa Depan BCA
Baca Juga · Nasional
KPK Geledah Djarum, Kasus Cukai Membesar: Di Tengah Rumor Haji Isam dan Masa Depan BCA

Rokok sebagai produk legal, telah diatur secara ketat melalui regulasi PP 109/2012," kata Jibal Windiaz melalui keterangan tertulisnya, Selasa 19 April 2022.

Jibal melanjutkan bahwa regulasi tersebut sudah memadai dalam mengatur tata niaga produk tembakau.

Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding
Baca Juga · Nasional
Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding

 "Sejatinya kewenangan BPOM mencakup uji kelayakan produk; kandungan nikotin dan tar, pengawasan atas pencantuman informasi produk dan peringatan kesehatan.

BPOM tak bisa mencampuri urusan penjualan rokok," tegas Jibal.

BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan
Baca Juga · Nasional
BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan

Jibal mengatakan menjual rokok secara ketengan hanya perkara teknis dagang.

"Rokok adalah produk yang peredarannya telah diatur dan dijamin UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dijelaskan pada Pasal 29 ayat 1 dan 2. Berdasar jaminan hukum tersebut, menjual rokok secara eceran bukan teknis dagang yang ilegal," tegas Jibal.

Jibal Windiaz bersama Komunitas Kretek menentang upaya BPOM mendorong aturan tentang larangan menjual rokok ketengan.

"Hal itu bertentangan dengan asas yang mengikat dan berimplikasi pada perbuatan melawan hukum," pungkas Jibal.***

Tags:
#bpom#rokok#pp 109 tahun 2012#ketengan#komunitas kretek#jibal windiaz
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…