SuaraPantura.com – Setelah beredar video pedagang di Pasar Bogor laporkan penangkapan saudaranya kepada Presiden Joko Widodo, Kapolresta Bogor Kota menjelaskan kejadian sebenarnya.
Sebelumnya pedagang tersebut mengadu bahwa saudaranya ditangkap karena menolak pungutan liar (Pungli).
Dilansir dari kanal YouTube Kompas Tv, Kombes Susatyo Purnomo menjelaskan bahwa kasus yang dihadapi Ujang Sarjana yaitu saudara dari pedagang tersebut, merupakan kasus pengeroyokan,
Bersama Susatyo, hadir dua orang korban pengroyokan yaitu Adriansyah dan Agus Susanto.
Kronologi pengroyokan bermula saat korban sedang berjualan, kemudian ditegur oleh tersangka yaitu Ujang Sarjana.
Sempat terjadi adu mulut di antara mereka, sebelum akhirnya terjadi pengeroyokan. Peristiwa ini terjadi pada hari Jumat, 26 November 2021 pukul 2.30 WIB.
Susatyo menyampaikan bahwa hak-hak tersangka untuk menyampaikan saksi yang meringankan sudah dipertimbangkan. Bahkan telah diberikan ruang untuk tersangka menyampaikan keberatan-keberatannya.
“Hak-hak tersangka untuk menyampaikan saksi yang meringankan juga sudah kami pertimbangkan, bahkan keberatan-keberatan yang disampaikan oleh tersangka, kami juga telah memberikan ruang yaitu melalui sidang pra peradilan yang telah dilakukan dan diputuskan dalam sidang tersebut. Artinya sudah diuji penetapan tersangka yaitu pada tanggal 9 Maret 2022,” ujarnya.
Dimana telah diputuskan menolak semua dalih-dalih yang disampaikan oleh pemohon dalam hal ini adalah Ujang Sarjana dan mengabulkan apa yang dilakukan oleh Polsek Bogor tengah dan saat ini masih dalam proses persidangan.
Hal ini menjadi perhatian bagi semua orang, sehingga dalam melaksanakan penyidikannya berdasarkan fakta dan laporan.
Menanggapi hal ini, Bima Arya, Wali Kota Bogor menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah tepat dalam menangani kasus ini.
“Pemerintah kota melihat kepolisian sudah melakukan proses hukum ini tepat sesuai dengan aturan dan kami minta semua memahamai kasus ini sesuai dengan konteksnya.” ujarnya.***