SuaraPantura.com – Peristiwa yang terjadi di Pasar Bogor pada Kamis, 21 April 2022 lalu mendapat tanggapan dari Wali Kota Bogor, Bima Arya.
Ia menyampaikan bahwa apa yang menjadi curhatan dari pedagang kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dipastikan tidak sesuai dengam kasus yang sebenarnya.
Terkait dengan dugaan adanya Pungli, Bima menyampaikan bahwa fenomena Pungli ini bisa saja terjadi dimana-mana.
Akan tetapi ketika masyarakat mau melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib, maka akan segera ditindaklanjuti.
“Bahwa terjadi fenomena Pungli ini bisa saja dimana-mana ada. Tapi laporkan kepada kami, maka kami akan tindaklanjuti,” ujarnya.
Selain itu Arya menekankan kepada masyarakat bahwa tidak boleh ada yang di atas hukum di Kota Bogor ini. Masyarakat diberi kebebasan tetapi tidak boleh mengintimidasi dan tidak boleh menekan.
“Mau mengais rezeki, mau berjualan, berdagamg, apapun ya silahkan. Dari luar kota juga boleh. Tetapi tidak boleh mengintimidasi, tidak boleh menekan, dan sama hal itupun berlaku bagi aparat,” tuturnya.
Arya memastikan apabila aparat terlibat Pungli maka sanksinya akan keras. Yaitu minimal dilepas dari jabatan.
“Aparat kami, saya pastikan kalau terlibat Pungli sanksinya keras. Minimal dilepas dari jabatan. Bisa demosi, kalau ada bukti lain bisa dihentikan dari ASN. Terkait Pungli tidak usah diragukan lagi, tapi kami minta semua memahami kasus ini sesuai dengan konteksnya,” ujarnya.***