Soroti Kasus Pencabulan Anak, Gadis Umasugi Dorong Pencegahan Terstruktur
Andri Susanto•
Nasional
SuaraPantura.com - Anggota legislatif Provinsi Maluku, Gadis Siti Nadia Umasugi, menyoroti kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang marak terjadi dalam beberapa tahun terakhir. Kejahatan pencabulan anak, dinilai, patut jadi perhatian bersama semua elemen masyarakat dan pemerintahan untuk dicarikan solusi guna efektivitas pencegahan dan penanganan kasus.
Sebagai representasi kaum perempuan dari Kabupaten Buru yang kini mendapat mandat selaku anggota legislatif, politisi Golkar ini mengaku, sangat prihatin dengan adanya aksi pencabulan. Padahal menurutnya, anak-anak yang menjadi korban, baik langsung maupun tidak langsung, akan mengalami gangguan fisik maupun non-fisik akibat peristiwa tersebut.
Gadis menyebut akan turut berpartisipasi dalam menangani kasus pencabulan, utamanya pemulihan trauma korban pasca kejadian. Melalui kewenangan yang dimiliki saat ini di DPRD Maluku Gadis mendorong peranan aktif pemerintah daerah, orang tua, dan lembaga pendidikan agar lebih giat melakukan edukasi dan sosialisasi terkait masalah pencabulan.
“Prinsipnya saya mendukung agar pemerintah daerah melalui dinas terkait, orang tua, dan lembaga pendidikan untuk lebih menggalakkan lagi edukasi dan sosialisasi terkait pencabulan beserta dampaknya. Kalau kita ingin ada pencegahan, bahkan menghilangkan aksi kekerasan seksual anak ini, saya percaya hal ini dapat kita mulai dari lingkungan keluarga, pendidikan dan masyarakat secara umum,” papar Gadis Umasugi dalam keterangan tertulisnya, Senin 25 April 2022.
Terlebih sifat dan karakter anak-anak yang cenderung polos, sambungnya, sangat rentan jadi sasaran aksi pencabulan dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Untuk itu, Gadis mendorong pentingnya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dilakukan secara terstruktur dan menyeluruh.
“Kita dapat memulai itu dari lingkup terkecil, seperti keluarga, hingga lingkup terbesar pemerintah dan lembaga pendidikan. Sehingga setiap orang memiliki kesadaran akan bahayanya tindakan pencabulan. Dengan kesadaran dan pengetahuan yang dimiliki, kalau sewaktu-waktu didapati kasus ini di lingkungan sekitar, paling tidak orang sudah paham kemana harus cari perlindungan dan kemana harus melapor,” terang Gadis.
Lebih lanjut, alumnus Universitas Muhammadiyah Malang ini menegaskan kalau kasus pencabulan anak merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak anak yang patut di tentang lantaran secara prinsip melawan moral, susila dan agama.
“Kasus kekerasan seksual anak yang sala satunya adalah pencabulan sudah sepatutnya ditentang. Tindakan semacam ini tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun. Kasus pencabulan harus dipandang sebagai kejahatan keji yang tidak perlu di normalisasi,” tandasnya
Karenanya, kerja sama dari seluruh komponen masyarakat dan pemerintah diyakini bisa memberi dampak positif dalam rangka mencegah dan menangani kasus pencabulan. “Hal ini tentu akan efektif. Apalagi Kab. Buru sendiri menjadi kota layak anak. Sudah tentu menciptakan lingkungan yang ramah anak bisa ditunaikan dan tingkatkan manakala ada perhatian yang sama dengan kasus ini” imbuhnya.
Gadis meyakini jika upaya preemtif, preventif dan represif dalam rangka pencegahan dan penanganan kekerasan seksual anak dapat menciptakan lingkungan yang ramah pada anak. Prinsipnya, kata Gadis, menjadikan Kab. Buru sebagai kota layak anak dapat dilakukan dengan meningkatkan keamanan anak di lingkungan sekitar melalui pengayoman dan pembinaan terhadap anak di bawah umur.
“Upaya preemtif ini harus dipahami sebagai penanaman nilai-nilai dan norma yang baik sehingga terinternalisasi dalam diri seseorang. Inilah yang harus kita perkuat karena tujuannya mencegah, mengurangi dan menghapus kejahatan. Selain itu, melalui upaya preventif, yang dilakukan adalah bagaimana menghilangkan kesempatan aksi-aksi kejahatan pencabulan”, tandas Gadis
Di samping itu, Gadis juga mengapresiasi kinerja Kepolisian Kab. Buru dalam menangani kasus pencabulan. Dia berharap kinerja yang baik dapat dipertahankan dan ditingkatkan lagi. Mengingat tindakan keji kekerasan seksual anak masih kerap terjadi dalam beberapa belakangan.
“Jika terjadi kejahatan, maka, upaya represif harus dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku, sebagaimana dilakukan oleh kepolisian setempat,” pungkasnya***