Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Ternyata Bupati Bogor Ade Yasin Menyuap 4 Pegawai Badan Pemeriksa Keuangan untuk Memperoleh Ini

Tim Suara Pantura 01•
Nasional

SuaraPantura.com - Bupati Bogor Ade Yasin terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Yasin ditangkap lantaran diduga menyuap 4 Pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat.

Ade Yasin dikabarkan menyuap 4 pegawai BPk tersebut agar memperoleh hasil audit Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Hal itu disampaikanoleh Ketua KPK Firli Bahuri yang mengatakan bahwa Ade Yasin berkeinginan agar Pemerintah Kabupaten Bogor kembali mendapatkan predikat WTP untuk TA 2021 dari BPK Perwakilan Jawa Barat.

BPK Perwakilan Jawa Barat menugaskan Tim Pemeriksa untuk melakukan audit pemeriksaan interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2021 Pemkab Bogor.

KPK Geledah Djarum, Kasus Cukai Membesar: Di Tengah Rumor Haji Isam dan Masa Depan BCA
Baca Juga · Nasional
KPK Geledah Djarum, Kasus Cukai Membesar: Di Tengah Rumor Haji Isam dan Masa Depan BCA

Ada empat orang yang ditugaskan. Mereka di antaranya Anthon Merdiansyah, Kasub Auditorat Jabar III BPK Perwakilan Jawa Barat; Arko Mulawan Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor; Hendra Nur Rahmatullah Karwita pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat; dan Pemeriksa Gerri Ginajar Trie Rahmatullah.

Mereka sepenuhnya mengaudit berbagai pelaksanaan proyek diantaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor.

Sekitar Januari 2022, diduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang antara Hendra Nur Rahmatullah Karwita dengan Kasubid KAS Daerah BPKAD Ihsan Ayatullah dan Maulan Adam selaku Sekdis PUPR dengan tujuan mengkondisikan susunan tim audit interim.

“Ade Yasin menerima laporan dari IA bahwa laporan keuangan Pemkab Bogor jelek dan jika diaudit BPK Perwakilan Jawa Barat akan berakibat opini disclaimer,” kata Firli Bahuri di KPK, Kamis 28 April 2022.

Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding
Baca Juga · Nasional
Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding

“Selanjutnya Ade Yasin merespon dengan mengatakan ‘diusahakan agar WTP’,” ujarnya.

Setelah mendengar respons itu, Firli menuturkan, Ihsan Ayatullah dan Maulana Adam diduga memberikan uang tunai sekitar Rp100 juta kepada Anthon Merdiansyah di Bandung.

Anthon Merdiansyah kemudian mengkondisikan susunan Tim sesuai dengan permintaan Ihsan Ayatullah agar audit hanya dilakukan di SKPD tertentu.

“Proses audit dilaksanakan mulai bulan Februari 2022 sampai dengan April 2022 dengan hasil rekomendasi diantaranya bahwa tindak lanjut rekomendasi tahun 2020 sudah dilaksanakan dan program audit laporan keuangan tidak menyentuh area yang mempengaruhi opini,” ucapnya.

BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan
Baca Juga · Nasional
BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan

Firli menuturkan temuan fakta Tim Audit ada di Dinas PUPR, salah satunya pekerjaan proyek peningkatan jalan Kandang Roda – Pakan Sari dengan nilai proyek Rp94,6 Miliar yang diduga pelaksanaannya tidak sesuai dengan kontrak.

Selama proses audit, Ade Yasin diduga beberapa kali memberi uang melalui Ihsan Ayatullah dan Maulana Adam pada Tim Pemeriksa.

“Diantaranya dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp1,9 Miliar,” tuturnya.

Sebagai pemberi suap, Ade Yasin, Maulana Adam, Ihsan Ayatullah, dan Rizki Taufik disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“AY ditahan di Rutan Polda Metro Jaya,” ujarnya.

Kemudian Firli menyatakan para penerima, disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
***

Tags:
#ott kpk#bupati bogor ade yasin#badan pemeriksa keuangan (bpk)
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…