SuaraPantura.com - Kebijakan Ganjil Genap diberlakukan saat arus balik lebaran 2022.
Kebijakan ganjil genap ini berlaku di sejumlah ruas tol Trans Jawa hingga Senin, 9 Mei 2022.
Untuk hari pertama pemberlakuan, ganjil genap beserta kebijakan one way (satu arah) akan diberlakukan dalam arus balik kendaraan yang melintasi Tol Kalikangkung KM 414 menuju arah Tol Cikampek DKI Jakarta.
Tetapi, perlu diketahui bahwa ada beberapa kendaraan yang akan kebal dari aturan ganjil genap yang dibuat pihak kepolisian tersebut.
Dikutip dari akun Instagram NTMC_Polri pada Jumat, 6 Mei 2022 ada 10 kendaraan yang akan kebal dari aturan ganjil genap pada saat arus balik Lebaran 2022.
10 Kendaraan tersebut antara lain:
1. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia
2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan.atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia
4. Kendaraan pemadam kebakaran
5 . Ambulans
6. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning
7. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik.
8. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
9. Kendaraan untuk kepntingan tertentu dengan pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia
10. Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas jalan yang diberlakukan penerapan ganjil genap.
Demikian 10 Kendaraan yang krbal terhadap aturan Ganjil Genap
***