SuaraPantura.com - Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru terkait kasus mafia minyak goreng.
"Satu orang tersangka yang dilakukan penahanan yaitu LCW alias WH (Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati)" kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung (Kapuspenkum) Ketut Sumedana.
Publik pun lantas penasaran siapa soso Lin Che Wei.
Lin Che Wei merupakan salah satu ekonom terkemuka di tanah air. Ia memulai kariernya sebagai analis keuangan di beberapa perusahaan asing antara lain WI Carr, Deutsche Bank Group dan Société Générale.
Ia sempat bermasalah dengan Grup Lippo. Ia sempat digugat sebesar Rp 103 miliar oleh pengurus Lippo Group karena analisisnya yang membongkar skandal Bank Lippo.
Kasus ini menyebabkan Lin Che Wei mendapatkan penghargaan Tasrif Award dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI). Lin Che Wei pernah menjabat sebagai Presiden Direktur dari Danareksa untuk periode 2005 hingga pertengahan 2007.
Setelah menjadi tersangka, LCW alias WH ini ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selama 20 hari ke depan.
LCW disangka melanggar Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui, dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka kasus izin pemberian ekspor tersebut.
Selain itu, ada juga 3 tersangka lain dari pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka.
***