SuaraPantura.com – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) resmi mengizinkan untuk melepas masker saat beraktivitas di luar ruangan pada Selasa, 17 Mei 2022.
Kebijakan ini diputuskan dengan memerhatikan kondisi di Indonesia saat ini, dimana penanganan pandemi Covid-19 semakin terkendali.
Dilansir dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jokowi menyampaikan dua hal penting, yaitu:
Pertama, pemerintah melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Dalam kebijakan ini, pemerintah telah mengizinkan masyarakat untuk melepas masker saat beraktivitas di luar ruangan.
“Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker,” ujarnya.
Jokowi menjelaskan bahwa masyarakat tetap perlu memerhatikan kegiatan di ruang tertentu, “Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker.”
Hal ini berlaku pula bagi masyarakat yang termasuk kategori lanjut usia (lansia) dan memiliki riwayat penyakit.
Seperti yang kembali disampaikan Jokowi, “Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas. Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas,” tuturnya.
Hal kedua yang disampaikan yaitu tidak diberlakukannya vaksinasi dan swab PCR lagi.
“Bagi pelaku perjalanan dalam negeri maupun luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap, maka sudah tidak perlu lagi melakukan tes swab PCR maupun antigen,” tuturnya.
***