SuaraPantura.com - BSU Ketenagakerjaan 2022 dikabarkan sudah dianggarkan untuk pekerja.
Jika kalian ingin menjadi salah satu penerima BSU Ketenagakerjaan 2022 maka pastikan kalian sudah mendaftar dan melengkapi syarat-syaratnya.
Salah satu persyaratannya adalah kita memiliki rekening Bank penyalur, karena BSU Ketenagakerjaan 2022 disalurkan melalui transfer ke rekening penerima.
Adapun rekening Bank penyalur untuk BSU Ketenagakerjaan 2022 adalah sebagai berikut :
Jika Anda memiliki rekening Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh), maka dana BSU Ketenagakerjaan 2022 nanti akan langsung ditransfer ke rekening Anda.
Jika Anda belum memiliki rekening Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh), maka Anda akan dibuatkan rekening kolektif oleh Kemnaker yang bekerja sama dengan pihak bank dan perusahaan tempat Anda bekerja untuk bisa mendapatkan BSU Ketenagakerjaan 2022.
Syarat BSU Ketenagakerjaan 2022
Adapun syarat BSU Ketenagakerjaan 2022 adalah sebagai berikut :
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021
3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000
4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
Adapun link untuk mendaftar BSU Ketenagakerjaan 2022 adalah sebagai berikut :
LINK PENDAFTARAN BSU KETENAGAKERJAAN 2022
***