Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Sejumlah Masyarakat dan Mahasiswa Gelar Mimbar Bebas di Universitas Muhammadiyah Jakarta, Ini Tuntutan Mereka

Desky Danuaji•
Nasional

SuaraPantura.com - Sejumlah Mahasiswa bersama elemen masyarakat yang tergabung dalam KRL - KKN (Komite Rakyat Lawan Korupsi Kolusi Nepotisme), melakukan Mimbar Bebas di taman 1955  Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ). Rabu, 25 Mei 2022.

Mereka, menyuarakan segala bentuk produk hukum harus sesuai dengan Pancasila yang tertuang dalam  UU No.15 tahun 2019 atas perubahan UU No.12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang undangan.

Fazri dari FMJ yang terlibat dalam KRL- KKN mengatakan," setelah di sahkannya Revisi Undang-Undang RUU PPP (Pembentukan Peraturan Perundang-undangan) yang menjadi landasan hukum Omnibuslaw untuk legalitas UU. Berdarah yaitu UU Cipta Kerja, UU No 11/2020, hal ini telah mencederai Pasal 2 UU 12/2011 menerangkan bahwa Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara," ucap fazri.

Tambahnya, karna sudah jelas semua produk dari regulasi yang dibuat oleh pemerintah harus meninjau pasal tersebut.

KPK Geledah Djarum, Kasus Cukai Membesar: Di Tengah Rumor Haji Isam dan Masa Depan BCA
Baca Juga · Nasional
KPK Geledah Djarum, Kasus Cukai Membesar: Di Tengah Rumor Haji Isam dan Masa Depan BCA

Arki sebagai humas KRL-KKN menegaskan point 5 dalam hasil Konsolidasi Nasional Rakyat Indonesia yaitu, Menuntut dibatalkannya semua produk undang-undang yang dibuat tidak mendengarkan aspirasi rakyat dan dibuat secara ugal-ugalan demi kepentingan oligarki yang mengabaikan prosedur sebenarnya dalam penyusunan Undang-undang.

Berpijak hal tersebut humas KRL-KKN Arki menolak dengan tegas pengesahan perubahan kedua UU No.12/2011 dan menyerukan kepada seluruh komponen untuk melakukan gerakan penolakan bahwa pengesahan UU ini bukan hanya menjadi penolakan kaum buruh/pekerja karena seluruh masyarakat Indonesia akan menjadi korban dari regulasi disahkan nya UU ini, bukan hanya UU No.11/2020 yang akan berlaku tapi sudah ada 2 atau 3 prodak UU yang akan di omnibus kan.

Diketahui,  5 dari 17 tutuntan KRl - KKN adalaj sebagai berikut :

Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding
Baca Juga · Nasional
Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding

1. Melawan praktik Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) dan melawan oligarki sampai rakyat Indonesia menang serta mengembalikan jalanya negara sesuai dengan tujuan bernegara yang telah
termaktub dalam Pembukaan UUD 1945.

2. Menuntut turunya harga-harga kebutuhan pokok rakyat seperti harga minyak goreng, gas, BBM, listrik, dan lain-lain serta memberikan hukuman yang tegas kepada para oligarki dan mafia yang
mengambil keuntungan ditengah penderitaan rakyat.

3. Menuntut para penghianat demokrasi yang mengakali konstitusi untuk kepentingan memperpanjang kekuasaan melanggengkan dominasi oligarki agar diberikan hukuman setegas￾tegasnya.

BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan
Baca Juga · Nasional
BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan

4. Para oligarki dan penghianat republik ini segera disingkirkan dari posisinya sebagai pengendalirepublik ini dan diadili seadil-adilnya karena telah merugikan negara dan rakyat banyak.

5. Menuntut dibatalkannya semua produk undang-undang yang dibuat tidak mendengarkan aspirasi rakyat dan dibuat secara ugal-ugalan demi kepentingan oligarki yang mengabaikan prosedur sebenarnya dalam penyusunan Undang-undang.
***

 

Tags:
#masyarakat#mahasiswa#jakarta#mimbar bebas#universitas muhamadiyah#krl kkn
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…