SuaraPantura.com - Kisah pilu dialami seorang perempuan muda bernama Kinanti Viola Rosa (21).
Pasalnya Ia dilaporkan sang mertua karena dianggap mencuri dan menggelapkan BPKB motor milik mertuanya tersebut.
Kasus ini kemudian disidangkan Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo pada Senin 23 Mei 2022.
Kinanti hadir bersama kedua anaknya yang masih balita.
Diketahui, bahwa kinanti menggadaikan BPKB mertuanya untuk persiapan biaya persalinan. Kinanti mengira bahwa BPKB tersebut adalah milik suaminya.
Kinanti didakwa melakukan pencurian dengan penggelapan BPKB motor Vario Nopol W 4809 QN milik mertuanya, Supami.
Peristiwa itu terjadi pada Mei 2021 silam saat Kinanti berada di rumah mertuanya di Desa Kemantren, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo.
Selanjutnya, pada 16 Juni 2021, BKPB motor tersebut digadaikan ke FIF Jalan Raya Tebel, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo sebesar Rp9 juta. Dalam dakwaan penuntut umum, Kinanti disebut menggadaikan BPKB motor tanpa sepengetahuan suaminya, Moch Yuda Irawanto.
Uang hasil gadai BPKB itu rencananya digunakan untuk kebutuhan persalinan putra keduanya atau cucu sang mertua.
Namun, penggadaian BPKB tersebut justru membuat Kinanti harus berurusan dengan aparat Polsek Tulangan karena sang mertua melaporkannya sebagai kasus pencurian.
Menurur informasi, Kejari Sidoarjo telah mengupayakan kedua belah pihak berdamai melalui restorative justice (RJ) saat perkara berada di kejaksaan.
Namun, pelapor atau sang mertua tersebut enggan berdamai dan meminta kasus tersebut dilanjutkan hingga persidangan.
***