SuaraPantura.com - Publik dikejutkan dengan ditetapkannya 5 orang tersangka kasus 'bungkus night' di tempat spa kawasan Jakarta Selatan.
Lantas, Apa itu kasus ' Bungkus Night ?' yang dimaksud?.
Rupanya bungkus night tersebut merupakan sebuah acara yang mengarah pada tindakan hubungan badan dan praktek prostitusi.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit menjelaskan bahwa yang dimaksud 'Bungkus' itu ungkapan yang mengarah ke hubungan badan.
Pesta 'Bungkus Night' disebut masuk kedalam kategori kejahatan prostitusi. Diduga kegiatan serupa juga pernah digelar di Hamilton Spa & Massage Grand Wijaya, Jakarta Selatan pada Maret 2022.
Polisi menetapkan 5 orang tersangka yang merupakan penyelenggara acara bungkus night tersebut.
Lima orang tersangka merupakan karyawan di tempat spa tersebut.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 27 dan Pasal 45 UU ITE serta UU Pornografi.
Para tersangka kini telah dilakukan penahanan di Mapolres Metro Jakarta Selatan.
Ternyata kejadian ini bermula dari ramai dan beredarnya poster sebuah acara Bungkus Night' yang akan digelar di wilayah Wijaya, Jakarta Selatan, pada Jumat 24 Juni 2022.
Undangan flyer itu bertulis ‘Bungkus Night vol.2 'Beyond your wildest sexpetation'.
Poster Bungkus Night menampilkan tarif acara sebesar Rp 250 ribu untuk penawaran spesial. Di poster itu terlihat seorang perempuan mengenakan pakaian yang memperlihatkan pundak dan bahunya.
"Special offer! 250k. Bungkus include room. Datang dan Bungkus Mana Aja Yang Lo Suka!," demikian tulisan di poster tersebut.
***