SuaraPantura.com - Kasus Bungkus Night tengah viral dan jadi perbincangan publik. Rencananya acara tersebut digelar di Hamilton Spa & Massage di Grand Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Saat ini kasus Bungkus Night dalam penanganan oleh Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Selatan.
Terkait kasus Bungkus Night, Polisi telah memeriksa enam orang saksi dan menetapkan lima tersangka.
"Saat ini ada enam orang saksi diperiksa (terkait viral poster 'Bungkus Night')," Kata Kasat Reskrim Metro Polres Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit, Minggu 19 Juni 2022.
Dari poster Bungkus Night yang beredar, acara tersebut awalnya akan digelar pada 24 Juni 2022 pukul 19:00 WIB.
Urbanica sebagai penyelenggara Bungkus Night mematok harga Rp250 ribu untuk mengikuti acara ini.
"Special Offer! 250k, Bungkus Include Room" tulis poster yang beredar di media sosial.
Dari hasil pemeriksaan, Polisi mengatakan memang ada nomor khusus yang digunakan untuk mendaftar acara tersebut.
Namun saat Bungkus Night dihentikan polisi, diketahui belum ada yang mendaftar acara tersebut.
"Dari beberapa keterangan mereka baru mulai menanyakan dan belum ada deal-dealan kepastian mereka untuk ikut dalam acara. Nah untuk pendaftaran untuk saat ini kita belum menemukan sebagai bentuk bukti," ungkap Kasat Reskrim Metro Polres Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit, Senin 20 Juni 2022.
Polisi kini telah mengamankan lima tersangka penyelenggara Bungkus Night dan dijerat dengan Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 dan 45.***