Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Berapa Biaya Pecah Sertifikat Tanah Tahun 2022? Ini Cara Menghitung Biaya Pecah Sertifikat Sesuai Aturan BPN

Andri Susanto•
Nasional

SuaraPantura.com - Simpang siurnya biaya pecah sertifikat masih terjadi di tengah masyarakat meskipun Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah mengeluarkan aturannya.

Keterbatasan literasi menjadikan biaya pecah sertifikat ini meskipun sudah ada aturan dari BPN namun kerap kali menjadi ajang bisnis sebagian oknum.

Adapun biaya pecah sertifikat dari BPN sebenarnya sudah diatur dalam PP No. 13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Sebelum mengetahui biayanya, perlu kita ketahui bahwa biaya pecah sertifikat adalah biaya yang harus dikeluarkan saat mengurus pemecahan sertifikat.

Biaya ini biasanya berupa biaya pengukuran, pendaftaran, pemeriksaan, TKA, dan BPHTB.

TKA adalah Transportasi, Konsumsi dan Akomodasi. Sedangkan BPHTB adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

KPK Geledah Djarum, Kasus Cukai Membesar: Di Tengah Rumor Haji Isam dan Masa Depan BCA
Baca Juga · Nasional
KPK Geledah Djarum, Kasus Cukai Membesar: Di Tengah Rumor Haji Isam dan Masa Depan BCA

Biasanya pengurusan pecah sertifikat dilakukan oleh notaris atau PPAT. Namun Anda juga bisa mengurus sendiri ke kantor BPN.

Persyaratan untuk pecah sertifikat adalah:

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup (yang memuat: identitas diri; luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon; pernyataan tanah tidak dalam sengketa; pernyataan tanah dikuasai secara fisik;alasan pemecahannya)
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Sertifikat asli
  5. Izin Perubahan Penggunaan Tanah, apabila terjadi perubahan penggunaan tanah;
  6. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan
  7. Tapak kavling dari Kantor Pertanahan
  8. Rencana tapak/site plan dari Pemerintah Kabupaten/Kota setempat.

Rincian biaya pecah sertifkat

1. Biaya Pengukuran
Biaya yang dikeuarkan pertama adalah pengukuran tanah. Biaya ini tergantung dengan luas tanah yang akan dilakukan pecah sertifikat.

Ada rumus baku yang digunakan BPN dalam menghitung biaya pengukuran atau disebut Tarik Ukur (TU) yakni:

Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding
Baca Juga · Nasional
Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding

<= 10 hektare: TU=L/500xHSBKU)+100.000
10-1.000 hektare: TU=L/4.000xHSBKU)+14.000.000
> 1000 hektare: TU=L/10.000xHSBKU)+134.000.000

Keterangan:
TU: Tarik Ukur
L: Luas tanah
HSBKU: Harga Satuan Biaya Khusus Kegiatan Pengukuran

2. Biaya Pemeriksaan Tanah
Untuk biaya pemeriksaan tanah dihitung menggunakan rumus
TPA=(L/500xHSBKPA)+350.000
keterangan:
TPA: Tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A
HSBKPA: Harga Satuan Biaya Khusus Panitia Penilai A

3. Biaya Pendaftaran
Sesuai lampiran PP No. 13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBN), biaya pendaftaran adalah sebesar Rp50.000,-.

4. Biaya TKA
Biaya transportasi, konsumsi dan akomodasi ditentukan oleh pihak yang melakukan pecah sertifikat. Untuk biaya ini, Anda hanya mengeuarkan Rp250.000,-.

BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan
Baca Juga · Nasional
BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan

5. Biaya BPHTHB
Biaya BPHTHB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Anda bayarkan sebelum sertifkat dikeluarkan.

Rumus perhitungannya adalah 5% x (NPOP-NPOPTKP)

Keterangan:
NPOP = Nilai Perolehan Objek Pajak
NPOPTKP = Nilai Perolahan Objek Pajak Tidak Kena Pajak

Demikian rincian biaya pecah sertifikat yang resmi dikeluarkan oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional), semoga bisa menjadi gambaran.

Harga ini mungkin ada perbedaan di setiap daerah, danada perbedaan karena dimungkinkan adanya peraturan yang lebih baru.

Namun bisa dipastikan tidak terlalu jauh harganya dari yang tertera pada artikl ini.***

Tags:
#bpn#biaya#badan pertanahan nasional#cara menghitung#pecah sertifikat
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…