SuaraPantura.com - Dugaan penyelewengan dana Lembaga Aksi Cepat Tanggap kini semakin meruncing.
Kali ini Densus 88 dilibatkan dalam persoalan tersebut.
Pasalnya, ada Indikasi temuan yang dilaporkan oleh Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).
PPATK menemukan adanya aktivitas terlarang dilakukan ACT dengan menggunakan dana yang dihimpun dari umat.
Selain itu, ditemukan adanya indikasi transaksi keuangan yang menyimpang pada lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) penyalahgunaan dana yang ditujukan untuk kepentingan pribadi.
"Kami mengindikasikan ada transaksi yang menyimpang, tujuan dan peruntukannya serta pihak-pihak yang tidak semestinya," kata Kepala Pusat PPATK Ivan Yustiavandana.
PPATK, kata Ivan, sudah sejak lama melakukan analisis terhadap transaksi keuangan ACT.
Hasil analisis yang dilakukan PPATK mendapati adanya dugaan penyalahgunaan dana umat.
PPATK pun kemudian menyerahkan hasil analisis itu kepada Densus 88 Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Ivan mendorong Densus 88 Polri dan BNPT melakukan pendalaman terkait adanya temuan penyalahgunaan dana oleh ACT.
"Transaksi mengindikasikan demikian namun perlu pendalaman oleh penegak hukum terkait," kata Ivan.
Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Densus 88 Polri, Kombes Pol Aswin Siregar berujar bahwa pihaknya tengah melakukan pendalaman seperti yang disarankan PPATK.
Aswin mengatakan, saat ini Densus 88 Polri mendalami adanya dugaan penyelewengan dana ACT untuk aktivitas tindak pidana terorisme.
"Permasalahan ini masih dalam penyelidikan Densus 88," kata Aswin dikutip dari Antara, Selasa, 5 Juli 2022.
Sebelumnya, Tagar #AksiCepatTilep dan #janganpercayaACT yang merujuk pada lembaga Filantropis Aksi Cepat Tanggap (ACT) menggema dan menjadi trending topik Twitter pada Senin 4 Juli 2022 setelah adanya dugaan temuan penyalahgunaan dana bantuan masyarakat di lembaga itu.
***