SuaraPantura.com - Mas Bechi alias Moch Subchi Azal Tzani akhirnya berhasil dibekuk jajaran kepolisian dari Polda Jatim usai berbagai drama pelarian yang Ia lakukan.
Ayah Bechi ini merupakan ulama berpengaruh sekaligus pengasuh salah satu Pondok Pesantren di Jawa Timur.
Dianggap memanfaatkan ketokohannya, Bechi selalu lihai menghindari penangkapan polisi hingga sempat menjadi buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ternyata perjalanan kasus ini dari tahun 2019.
Korban yang sekaligus merupakan santriwati ini sempat mengaku lelah karena Bechi ta kunjung ditangkap.
Bechi banyak melakukan drama usai ditetapkan tersangka.
Setelah perbuatan cabul itu dilaporkan, Polisi sempat melakukan aksi kejar-kejaran ketika hendak menangkap Bechi. Kala itu, Polisi berhasil menghentikan 11 mobil. Tapi, mereka tidak berhasil menemukan Mas Bechi.
DPO kasus pencabulan santriwati itu diduga berada di salah satu dari 2 mobil yang lolos dari penyergapan. Salah satu mobil yang dihentikan Polisi sempat melakukan perlawanan.
Sebelumnya, berkas perkara pencabulan yang diduga dilakukan Bechi terhadap santriwati dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada 4 Januari 2022.
Maka, Polda Jatim berupaya secepat mungkin melakukan tahap dua atau melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara tersebut ke jaksa penuntut umum.
Tetapi, Bechi enggan datang tiga kali panggilan Polda Jatim. Sehingga Polisi pun memasukkan putra kiai pengasuh ponpes di Desa Losari, Ploso, Jombang itu dalam DPO sejak 13 Januari 2022.
Beruntung, Akhirnya Polisi melakukan proses penangkapan Bechi di Pesantren Shiddiqiyyah Ploso pada Kamis 7 Juli 2022.
Selain Mas Bechi, puluhan orang yang menghalangi penangkapan juga dibawa ke Polres Jombang dengan truk Brimob.
Kasus pelecehan santriwati sebenarnya sudah terjadi sejak 2017, namun karena minim bukti polisi tidak bisa melakukan penangkapan.
Namun para korban tak putus asa dan kembali membuat laporan pada Desember 2019.
***