SuaraPantura.com - Usai banyak melakukan drama saat hendak ditangkap polisi karena kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati, DPO kasus pencabulan santriwati, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42) akhirnya menyerahkan diri ke polisi.
Mas Bechi menyerahkan Kamis malam pukul 23.00 WIB. Mas Bechi menyerahkan diri usai polisi melakukan pencarian selama 16 jam di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso, Jombang yang dipimpin ayahnya.
Proses pencarian berlangsung sejak Kamis 7 Juli 2022 pukul 07.00 WIB.
Bechi dikenal memiliki ilmu metafakta. Ilmu ini yang dijadikan modus dalam melakukan pencabulan pada santriwatinya. Selain itu, Bechi dikenal sebagai anak band.
Sebelum mencabuli korban, Bechi melakukan modus merekrut korban menjadi salah satu tim relawan kesehatan.
" Modusnya korban dimasukkan oleh seseorang, anak buahnya tersangka untuk menjadi salah satu tim kesehatan, metafakta,” tutur Nun Sayuti, pendamping Korban.
Relawan ini akan diajari ilmu metafakta. Ilmu ini dikatakan bisa digunakan untuk proses penyembuhan. Korban pun dijanjikan akan ditransfer ilmu metafakta tersebut.
Tetapi ketika seleksi tim, korban diminta untuk melepas semua pakaian agar ilmu tersebut bisa masuk. Korban sempat menolak karena hal ini tak masuk akal.
Namun, Bechi menegaskan jika ilmu itu tidak akan sampai jika korban masih mengandalkan akal atau logika. Akhirnya korban pun terperdaya.
Kasus pelecehan santriwati sebenarnya sudah terjadi sejak 2017, namun karena minim bukti polisi tidak bisa melakukan penangkapan.
Namun para korban tak putus asa dan kembali membuat laporan pada Desember 2019.
Ternyata perjalanan kasus ini dari tahun 2019.
Korban yang sekaligus merupakan santriwati ini sempat mengaku lelah karena Bechi ta kunjung ditangkap.
Bechi banyak melakukan drama usai ditetapkan tersangka.
Setelah perbuatan cabul itu dilaporkan, Polisi sempat melakukan aksi kejar-kejaran ketika hendak menangkap Bechi. Kala itu, Polisi berhasil menghentikan 11 mobil. Tapi, mereka tidak berhasil menemukan Mas Bechi.
DPO kasus pencabulan santriwati itu diduga berada di salah satu dari 2 mobil yang lolos dari penyergapan. Salah satu mobil yang dihentikan Polisi sempat melakukan perlawanan.
Sebelumnya, berkas perkara pencabulan yang diduga dilakukan Bechi terhadap santriwati dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada 4 Januari 2022.
Maka, Polda Jatim berupaya secepat mungkin melakukan tahap dua atau melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara tersebut ke jaksa penuntut umum.
Tetapi, Bechi enggan datang tiga kali panggilan Polda Jatim. Sehingga Polisi pun memasukkan putra kiai pengasuh ponpes di Desa Losari, Ploso, Jombang itu dalam DPO sejak 13 Januari 2022.
***