SuaraPantura.com - Drama pelarian Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi akhirnya berakhir.
Perjalanan kasus yang dari tahun 2019 ini terungkap usai Polisi melakukan proses penangkapan Bechi di Pesantren Shiddiqiyyah Ploso pada Kamis 7 Juli 2022.
Selain Mas Bechi, puluhan orang yang menghalangi penangkapan juga dibawa ke Polres Jombang dengan truk Brimob.
Mas Bechi memanfaatkan ketokohannya sebagai anak kyai di Jombang untuk menghalang-halangi polisi dalam upaya melakukan penangkapan.
Mas Bechi merupakan anak dari ulama berpengaruh sekaligus pengasuh salah satu Pondok Pesantren di Jawa Timur.
Dianggap memanfaatkan ketokohannya, Bechi selalu lihai menghindari penangkapan polisi hingga sempat menjadi buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Barang bukti yang diamankan Polisi pun mengejutkan.
"Barang bukti dua buah rok panjang, dua buah jilbab, dua stel seragam, satu buah kaus, dan tiga buah lembar surat pemberhentian sebagai murid IMP dan MQ," kata kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media di Jakarta, Sabtu 9 Juli 2022.
Kasus pelecehan santriwati sebenarnya sudah terjadi sejak 2017, namun karena minim bukti polisi tidak bisa melakukan penangkapan.
Namun para korban tak putus asa dan kembali membuat laporan pada Desember 2019.
Kini Polda Jawa Timur (Jatim) telah melakukan pelimpahan tahap dua atau penyerahan barang bukti dan tersangka pencabulan Mas Bechi kepada penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Dalam waktu dekat, tersangka akan segera menjalani persidangan.
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol dalam keterangannya Totok Suharyanto mengatakan bahwa sementara korban yang melapor ada 5 orang..
"Ada 5 korban yang melaporkan tersangka," ujar Totok saat konferensi pers pada Jum'at, 8 Juli 2022.
***