Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Terkait Pencabulan Santriwati Oleh Mas Bechi, Sekjen PP Muhammadiyah Keberatan Soal Ini

Desky Danuaji•
Nasional

SuaraPantura.com - Kasus pencabulan yang dilakukan Mas Bechi masih hangat diperbincangkan.

Masyarakat banyak heboh menyoroti tentang ketokohan Mas Bechi Sebagai Anak Kyai.

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti meminta masyarakat tidak terlalu menghubung-hubungkan persoalan ini dengan istilah anak kyai.

"Penting untuk menjadi pelajaran kita adalah, ketika orang melakukan perbuatan hukum dia harus dilepaskan dari atribut-atribut, janganlah misalnya anaknya kiai, atau tokoh kemudian yang ditonjolkan kiai atau tokohnya," ungkap Abdul Mu'ti di Jakarta, pada Sabtu 9 Juli 2022.

Sementara,  Kemenag RI dalam rangka merespon pihak pondok pesantren yang turut melindungi tersangka kasus pencabulan Santriwatinya, melakukan Langkah tegas.

Kamis, 7 Juli 2022 Kemenag RI resmi mencabut izin operasional Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, Jawa Timur.

Kemenag melakukan langkah cepat ini bukan tanpa alasan, namun sudah banyak hal yang dipertimbangkan.

Selain karena Mas Bechi adalah salah satu pengurus, Kemenag beralasan, pihak pesantren yang dipimpin oleh ayah Mas Bechi yakni KH Moch. Muchtar Mu'thi justru menghalangi proses penangkapan tersangka.

Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding
Baca Juga · Nasional
Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding

Keputusan Kemenag RI mencabut izin pesantren Shiddiqiyyah disampaikan oleh Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama, Waryono.

Waryono memastikan nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan.

"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat," ungkap Waryono dalam keterangannya, Kamis 7 Juli 2022.

Menurut Waryono, tindak kekerasan seksual bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum, tetapi juga perilaku yang dilarang ajaran agama.

"Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut," ujarnya.

Selanjutnya, Kemenag akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Timur, Kantor kemenag Jombang, serta pihak-pihak terkait untuk memastikan para santri tetap dapat melanjutkan proses belajar dan memperoleh akses pendidikan yang semestinya.

"Yang tidak kalah penting agar para orang tua santri ataupun keluarganya dapat memahami keputusan yang diambil dan membantu pihak Kemenag," terangnya.

BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan
Baca Juga · Nasional
BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan

"Jangan khawatir, Kemenag akan bersinergi dengan pesantren dan madrasah di lingkup Kemenag untuk kelanjutan pendidikan para santri," imbuhnya.

Sebelumnya, Mas Bechi alias Moch Subchi Azal Tzani akhirnya berhasil dibekuk jajaran kepolisian dari Polda Jatim usai berbagai drama pelarian yang Ia lakukan.

Mas Bechi merupakan anak dari ulama berpengaruh sekaligus pengasuh salah satu Pondok Pesantren di Jawa Timur.

Dianggap memanfaatkan ketokohannya, Bechi selalu lihai menghindari penangkapan polisi hingga sempat menjadi buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ternyata perjalanan kasus ini dari tahun 2019.

Korban yang sekaligus merupakan santriwati ini sempat mengaku lelah karena Bechi ta kunjung ditangkap.

Bechi banyak melakukan drama usai ditetapkan tersangka.

5,7 Juta Akun Pelanggan Fore Kopi Bocor, Data Pribadi dan Riwayat Belanja Ikut Terdampak
Baca Juga · Nasional
5,7 Juta Akun Pelanggan Fore Kopi Bocor, Data Pribadi dan Riwayat Belanja Ikut Terdampak

Setelah perbuatan cabul itu dilaporkan, Polisi sempat melakukan aksi kejar-kejaran ketika hendak menangkap Bechi. Kala itu, Polisi berhasil menghentikan 11 mobil. Tapi, mereka tidak berhasil menemukan Mas Bechi.

DPO kasus pencabulan santriwati itu diduga berada di salah satu dari 2 mobil yang lolos dari penyergapan. Salah satu mobil yang dihentikan Polisi sempat melakukan perlawanan.

Sebelumnya, berkas perkara pencabulan yang diduga dilakukan Bechi terhadap santriwati dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada 4 Januari 2022.

Maka, Polda Jatim berupaya secepat mungkin melakukan tahap dua atau melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara tersebut ke jaksa penuntut umum.

Tetapi, Bechi enggan datang tiga kali panggilan Polda Jatim. Sehingga Polisi pun memasukkan putra kiai pengasuh ponpes di Desa Losari, Ploso, Jombang itu dalam DPO sejak 13 Januari 2022.

Beruntung, Akhirnya Polisi melakukan proses penangkapan  Bechi di Pesantren Shiddiqiyyah Ploso pada Kamis 7 Juli 2022.

Selain Mas Bechi, puluhan orang yang menghalangi penangkapan juga dibawa ke Polres Jombang dengan truk Brimob.

Kasus pelecehan santriwati sebenarnya sudah terjadi sejak 2017, namun karena minim bukti polisi tidak bisa melakukan penangkapan.

Namun para korban tak putus asa dan kembali membuat laporan pada Desember 2019.
***

Tags:
#jawa timur#muhammadiyah#pencabulan#jombang#pp#abdul mu'ti#santriwati#mas bechi
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…