Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

ACT Tetap Beroperasi Meski Izin Sudah Dicabut, Ini Alasannya

Novia Fuji Astuti•
Nasional

SuaraPantura.com- Aksi Cepat Tanggap (ACT) adalah yayasan yang bergerak dibidang sosial dan kemanusiaan. ACT beraktivitas mulai dari aksi tanggap darurat, menyaluran bantuan dan pemulihan pascabencana, serta berbagai program berbasis spiritual lainnya.

Terkait dugaan penyelewengan dana donasi, kementerian sosial (kemensos) telah mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang yang diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022.

Kementerian sosial Ad Interim, dalam keterangan tertulisnya menyebutkan alasan pencabutan izin tersebut karena indikasi pelanggaran yang dilakukan ACT.

"Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial." ungkap Menteri Sosial Ad Interim, Muhadjir Effendy Rabu (6 Juli 2022).

KPK Geledah Djarum, Kasus Cukai Membesar: Di Tengah Rumor Haji Isam dan Masa Depan BCA
Baca Juga · Nasional
KPK Geledah Djarum, Kasus Cukai Membesar: Di Tengah Rumor Haji Isam dan Masa Depan BCA

Pencabutan izin tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan dan ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy, Selasa (5 Juli 2022).

Muhajir menegaskan pencabutan izin itu akan diberlakukan hingga ada hasil pemeriksaan lebih lanjut.

"Sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," Tegasnya.

Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding
Baca Juga · Nasional
Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding

ACT diduga menggunakan dana rata-rata sebesar 13,7% dari hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan ACT. Angka 13,7% tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10% dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980.

Besaran penggunaan dana tersebut diklasifikasikan langsung oleh Presiden ACT lbnu Khajar pada keterangan persnya, Kamis (7 Juli 2022)

Menurut penuturan presiden ACT, dana rata-rata 13,7% digunakan untuk menggaji pegawai dan karyawan ACT dari 2017-2021. Besaran tersebut sah-sah saja mengingat batas penggunaan zakat yang sebesar 1/8 atau 12,5% dari dana zakat yang terkumpul. Sedangkan dana yang dihimpun ACT bukanlah zakat, melainkan donasi di luar zakat.

BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan
Baca Juga · Nasional
BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan

"Kalau teman mempelajari, dalam konteks lembaga zakat, karena dana yang dihimpun adalah dana zakat. Secara syariat dibolehkan diambil secara syariat 1/8 atau 12,5 persen. Sebenarnya patokan ini yang dijadikan sebagai patokan kami, karena secara umum tidak ada patokan khusus sebenarnya berapa yang boleh diambil untuk operasional lembaga," sambungnya.

ACT akan kooperatif dan menaati pasca terbitnya surat izin pencabutan penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Sehingga, kegiatan penggalangan dana oleh ACT dihentikan dahulu.

Namun, pihak ACT menegaskan bahwa akan tetap beroperasi untuk mendistribusikan bantuan ke masyarakat.

Presiden ACT menjelaskan hal itu karena ada amanah dari para donatur, mitra, dan perorangan.

***

Tags:
#dana#yayasan#kemensos#aksi cepat tanggap#act
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…