SuaraPantura.com- Kasus pencabulan marak terjadi. Di Solo, pencabulan anak di bawah umur menyeret nama Direktur Teknik (Dirtek) Perumda Toya Wening atau PDAM Solo Tri Atmojo Sukomulyo (TAS).
Tri Atmojo Sukomulyo ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap siswi SMA.
Yang mengejutkan adalah korban ternyata anak dari teman masa kecil tersangka. Dengan kata lain, orang tua korban dan tersangka berteman baik.
"Awal mula perkenalan korban dengan tersangka ini di mana tersangka ini merupakan teman kecil ibu korban. Nah kemudian lanjut, akhirnya berkenalan dan seterusnya," kata Kombes Ade Safri Simanjuntak, Kapolresta Solo dalam jumpa pers di Mapolresta Solo, Selasa (12 Juli 2022)
Diketahui, tersangka bersama korban dan orang tua korban sering bepergian bersama. Dan seringkali mendapati waktu hanya berdua saja antara korban dan tersangka.
"Antara tersangka, ibu korban, maupun korban sering bepergian bersama," ujar Ade.
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka juga berkomentar atas kasus ini, ia mengkonfirmasi indentitas dan menyebut tersangka memang mantan Direktur Teknik Perumda Toya Wening, Tri Atmojo Sukomulyo.
"Iya Dirtek (direktur teknik), bukan Dirut (direktur utama)," kata Gibran di Balai Kota Solo, Selasa (12 Juli 2022).
Gibran memastikan Tri Atmojo sudah dicopot dari jabatan Direktur Teknik Perumda Toya Wening. Namun jabatan tersebut masih kosong, dan sementara dirangkap oleh Dirut Perumda Toya Wening, Agustan.
Perusahaan BUMD tersebut dipimpin oleh 3 orang yakni Agustan (Direktur Utama), Darminto (Direktur Umum), Tri Atmojo Sukomulyo (Direktur Teknik).
Pimpinan tersebut termasuk dalam jajaran direksi Perumda Tirta Wening atau PDAM Solo periode 2019-2023.
"Yang bersangkutan sudah tidak bertugas lagi. Sesuai RUPS kemarin. Sementara (dirangkap) dirut," Ujar Gibran. ***