Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Habib Rizieq Bebas Bersyarat, Berikut Syarat dan Sanksi Bila Habib Rizieq Melanggar Pembebasan Bersyarat

Andri Susanto•
Nasional

SuaraPantura.com - Habib Rizieq Shihab hari ini bebas bersyarat atau pembebasan bersyarat. Ia dibebaskan dari Rutan (Rumah Tahanan) Bareskrim Polri, Rabu 20 Juli 2022.

Habib Rizieq yang bebas bersyarat atau pembebasan bersyarat hari ini dikabarkan sampai di kediamannya di Petamburan pada pukul 07:30 WIB.

Kabar Habib Rizieq bebas bersyarat atau pembebasan bersyarat ini memang sengaja tidak diumumkan sebelumnya. Habib Rizieq dijemput oleh beberapa keluarga dan kerabatnya di Rutan Bareskrim Polri.

Bebas bersyarat atau pembebasan bersyarat adalah proses pembinaan Narapidana dan Anak Pidana di luar Rutan atau Lembaga Pemasyarakatan setelah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) masa pidananya minimal 9 (Sembilan) bulan.

KPK Geledah Djarum, Kasus Cukai Membesar: Di Tengah Rumor Haji Isam dan Masa Depan BCA
Baca Juga · Nasional
KPK Geledah Djarum, Kasus Cukai Membesar: Di Tengah Rumor Haji Isam dan Masa Depan BCA

Adapaun pembebasan bersyarat diperuntukan untuk warga binaan dengan pidana sama atau lebih dari 1 (satu) Tahun 7 (Tujuh) Bulan.

Untuk mendapatkan pembebasan bersyarat, tim pengamat pemasyarakatan Lapas merekomendasikan usulan pemberian pembebasan bersyarat bagi Narapidana dan Anak Pidana kepada Kepala Lapas berdasarkan data Narapidana dan Anak Pidana yang telah memenuhi syarat.

Kemudian Kepala Lapas menyetujui usulan pemberian  Remisi, usulan pemberian pembebasan bersyarat disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah berdasarkan rekomendasi tim Pengamat pemasyarakatan kantor wilayah. 

Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding
Baca Juga · Nasional
Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding

Usulan pembebasan bersyarat kemudian disampaikan  kepada Direktur Jenderal, Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan pemberian Pembebasan Bersyarat.

Apa saja syarat pada bebas bersyarat Habib Rizieq Shihab? Berikut beberapa di antaranya:

1. Berstatus tahanan kota
2. Membuat laporan setiap bulan
3. Tidak diizinkan melakukan perjalanan ke luar kota
4. Tidak diizinkan melakukan perjalanan ke luar pulau
5. Tidak diizinkan melakukan perjalanan ke luar negeri
6. Diizinkan menerima tamu
7. Diizinkan bertamu
8. Diizinkan mengajar

BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan
Baca Juga · Nasional
BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan

Itulah beberapa kondisi Habib Rizieq yang mendapat bebas bersyarat atau pembebasan bersyarat dari Rutan Bareskrim Polri.

Habib Rizieq Shihab bebas bersyarat setelah menjalani penahanan sejak 12 Desember 2020.

Habib Rizieq mengatakan bila melanggar syarat dari pembebasan dirinya, maka Habib Rizieq akan langsung dipenjara 1 tahun tanpa melalui sidang.

"Karena kalau melakukan pelanggaran, saya akan ditangkap lagi tanpa sidang. Dan saya harus melanjutkan lagi selama satu tahun tanpa remisi," ungkap Habib Rizieq.***

Tags:
#sanksi#habib rizieq#bebas bersyarat#pembebasan bersyarat#rutan bareskim polri
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…