SuaraPantura.com - Habib Rizieq Shihab hari ini bebas bersyarat atau pembebasan bersyarat. Ia dibebaskan dari Rutan (Rumah Tahanan) Bareskrim Polri, Rabu 20 Juli 2022.
Habib Rizieq yang bebas bersyarat atau pembebasan bersyarat hari ini dikabarkan sampai di kediamannya di Petamburan pada pukul 07:30 WIB.
Kabar Habib Rizieq bebas bersyarat atau pembebasan bersyarat ini memang sengaja tidak diumumkan sebelumnya. Habib Rizieq dijemput oleh beberapa keluarga dan kerabatnya di Rutan Bareskrim Polri.
Bebas bersyarat atau pembebasan bersyarat adalah proses pembinaan Narapidana dan Anak Pidana di luar Rutan atau Lembaga Pemasyarakatan setelah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) masa pidananya minimal 9 (Sembilan) bulan.
Adapaun pembebasan bersyarat diperuntukan untuk warga binaan dengan pidana sama atau lebih dari 1 (satu) Tahun 7 (Tujuh) Bulan.
Untuk mendapatkan pembebasan bersyarat, tim pengamat pemasyarakatan Lapas merekomendasikan usulan pemberian pembebasan bersyarat bagi Narapidana dan Anak Pidana kepada Kepala Lapas berdasarkan data Narapidana dan Anak Pidana yang telah memenuhi syarat.
Kemudian Kepala Lapas menyetujui usulan pemberian Remisi, usulan pemberian pembebasan bersyarat disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah berdasarkan rekomendasi tim Pengamat pemasyarakatan kantor wilayah.
Usulan pembebasan bersyarat kemudian disampaikan kepada Direktur Jenderal, Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan pemberian Pembebasan Bersyarat.
Apa saja syarat pada bebas bersyarat Habib Rizieq Shihab? Berikut beberapa di antaranya:
1. Berstatus tahanan kota
2. Membuat laporan setiap bulan
3. Tidak diizinkan melakukan perjalanan ke luar kota
4. Tidak diizinkan melakukan perjalanan ke luar pulau
5. Tidak diizinkan melakukan perjalanan ke luar negeri
6. Diizinkan menerima tamu
7. Diizinkan bertamu
8. Diizinkan mengajar
Itulah beberapa kondisi Habib Rizieq yang mendapat bebas bersyarat atau pembebasan bersyarat dari Rutan Bareskrim Polri.
Habib Rizieq Shihab bebas bersyarat setelah menjalani penahanan sejak 12 Desember 2020.
Habib Rizieq mengatakan bila melanggar syarat dari pembebasan dirinya, maka Habib Rizieq akan langsung dipenjara 1 tahun tanpa melalui sidang.
"Karena kalau melakukan pelanggaran, saya akan ditangkap lagi tanpa sidang. Dan saya harus melanjutkan lagi selama satu tahun tanpa remisi," ungkap Habib Rizieq.***