SuaraPantura.com - Habib Rizieq Shihab hari ini bebas bersyarat atau mendapat pembebasan berysrat. Ia dibebaskan dari Rutan (Rumah Tahanan) Bareskrim Polri, Rabu 20 Juli 2022.
Kabar Habib Rizieq bebas bersyarat atau pembebasan bersyarat ini memang sengaja tidak diumumkan sebelumnya. Habib Rizieq dijemput oleh beberapa keluarga dan kerabatnya di Rutan Bareskrim Polri.
Habib Rizieq yang bebas bersyarat atau mendapat pembebasan bersyarat hari ini dikabarkan sampai di kediamannya di Petamburan pada pukul 07:30 WIB.
Berikut seputar pembebasan bersyarat atau bebas bersyarat.
Pengertian
pengertian pembebasan bersyarat adalah proses pembinaan Narapidana dan Anak Pidana di luar Rutan atau Lembaga Pemasyarakatan setelah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) masa pidananya minimal 9 (Sembilan) bulan. PB diperuntukan untuk warga binaan dengan pidana sama atau lebih dari 1 (satu) Tahun 7 (Tujuh) Bulan.
Persyaratan pengurusan pembebasan bersyarat
- Surat Pernyataan di Fotocopy Rangkap 2 (dua);(Ket: Sudah diisi dan ditandatangani oleh penjamin, serta Lurah atau Kepala Desa)
- Fotocopy KTP Penjamin 3 (tiga) Lembar
- Fotocopy Kartu Keluarga Penjamin 3 (tiga) Lembar
- Materai 10000 sebanyak 4 lembar bagi tindak pidana umum, dan 7 lembar bagi narapidana terkait PP99
- Semua Berkas dimasukan ke dalam MAP atau Amplop Coklat Besar setelah itu anda bisa mengkonsultasikan ke bagian Bimkesmaswat Lapas bekasi di Hari dan Jam Kerja
Syarat pembebasan bersyarat
- Telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan
Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana - Telah menjalani Asimilasi paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari sisa masa pidana yang wajib dijalani (Narapidana tindak pidana terorisme, narkotika dan precursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan HAM yang berat, kejahatan transnasional, dan kejahatan terhadap keamanan negara )
- Telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun,dan bersemangat
- Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana
PB dapat diberikan bagi Anak Negara setelah menjalani pembinaan paling sedikit 1 (satu) tahun. Sedangkan untuk Dewasa telah menjalani pidana lebih dari 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan. - Fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan
- Laporan perkembangan pembinaan yang dibuat oleh wali pemasyarakatan/ hasil assessment resiko dan assessment kebutuhan yang dilakukan oleh asesor
- Laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas
- Surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian PB terhadap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang bersangkutan
- Salinan register F dari Kepala Lapas
- Salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas
- Surat pernyataan dari Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum
- Surat jaminan kesanggupan dari pihak keluarga yang diketahui oleh lurah, kepala desa yang menyatakan Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan tidak akan melarikan diri dan melakukan perbuatan melanggar hukum, serta membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana/anak didik pemasyarakatan selama mengikuti program PB
- Tambahan bagi Narapidana tindak pidana terorisme, narkotika dan precursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan HAM yang berat, kejahatan transnasional, dan kejahatan terhadap keamanan negara , melampirkan :
- Surat keterangan bersedia berkerjasama untuk membantu membongkar tindak pidana yang dilakukannya yang ditetapkan oleh instansi penegak hukum
- Surat keterangan telah mengikuti program Deradikalisasi dari Kepala Lapas dan/atau Badan Nasional Penaggulangan Terorisme ( bagi Narapidana Terrorisme)
Tata cara pembebasan bersyarat
Tim pengamat pemasyarakatan Lapas merekomendasikan usulan pemberian pembebasan bersyarat bagi Narapidana dan Anak Pidana kepada Kepala Lapas berdasarkan data Narapidana dan Anak Pidana yang telah memenuhi syarat, Kepala Lapas menyetujui usulan pemberian Remisi.
Kemudian usulan pemberian pembebasan bersyarat disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah berdasarkan rekomendasi tim Pengamat pemasyarakatan kantor wilayah. Usulan disampaikan kepada Direktur Jenderal, Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan pemberian PB.
Habib Rizieq sendiri mengungkapakna beberapa kondisi bebas bersyarat sebagai berikut:
1. Berstatus tahanan kota
2. Membuat laporan setiap bulan
3. Tidak diizinkan melakukan perjalanan ke luar kota
4. Tidak diizinkan melakukan perjalanan ke luar pulau
5. Tidak diizinkan melakukan perjalanan ke luar negeri
6. Diizinkan menerima tamu
7. Diizinkan bertamu
8. Diizinkan mengajar
9. Masa percobaan hingga 10 Juni 2024
Itulah beberapa kondisi dan syarat dari bebas bersyarat Habib Riqieq Shihab. Untuk melakukan perjalanan bisa dikecualikan dengan izin tertulis
Habib Rizieq Shihab bebas bersyarat setelah menjalani penahanan sejak 12 Desember 2020.
Habib Rizieq mengatakan bila melanggar syarat dari pembebasan dirinya, maka Habib Rizieq akan langsung dipenjara 1 tahun tanpa melalui sidang.
"Karena kalau melakukan pelanggaran, saya akan ditangkap lagi tanpa sidang. Dan saya harus melanjutkan lagi selama satu tahun tanpa remisi," ungkap Habib Rizieq.***