SuaraPantura.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) sekaligus mantan politisi Partai Demokrat Roy Suryo kini ditetapkan tersangka.
Roy Suryo menjadi tersangka terkait kasus unggahan meme Stupa candi Borobudur yang ia samakan dengan wajah presiden Jokowi.
Unggahan terakhir Roy Suryo di Twitter pun kini menjadi sorotan.
Ternyata postingan terakhir Roy Suryo tengah menyoal proyek kereta api Borneo yang ia sebut mangkrak.
"Satu kata saja : MANGKRAK, AMBYAR" tulis Roy Suryo.
Namun Kini Roy Suryo dipastikan tidak bisa kembali menyuarakan terkait kereta Borneo tersebut.
Sebab Proses hukum kasus unggahan Roy Suryo soal stupa Candi Borobudur yang diduga sebagai bentuk ujaran kebencian tengah berjalan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan bahwa pada Jumat, 22 Juli 2022 ini, Roy Suryo telah menjalankan pemeriksaan kasus tersebut dengan status sebagai tersangka.
“Hari ini betul Subdit Siber Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap saudara Roy Suryo dengan status pemeriksaan sebagai tersangka,” terangnya, Jumat, 22 Juli 2022.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik dari Kepolisian pun melibatkan sebanyak 13 saksi ahli, diantaranya, tiga orang ahli Bahasa, tiga orang ahli agama dan satu orang ahli media sosial.
Lalu, terdapat pula, dua orang ahli sosiologi hukum, dua orang ahli pidana dan dua orang ahli ITE.
“Kemudian selain saksi ahli, kami juga memeriksa saksi-saksi lain ada 8 orang. Setelah itu penyidik menaikkan status Roy Suryo sebagai tersangka,” jelas Endra Zulpan.
Untuk diketahui, Roy Suryo sendiri telah dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan kasus ujaran kebencian yang bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) oleh perwakilan umat Buddha Indonesia.
Laporan yang dilayangkan kepada sang mantan Menteri itu dilakukan oleh salah satu perwakilan umat Buddha Indonesia bernama Kevin Wu.
“Kemudian juga laporan polisi yang dilimpahkan dari Bareskrim kepada Polda Metro Jaya atas nama pelapor Kevin Wu,” jelas Endra Zulpan.
Laporan tersebut sudah tercatat sejak 20 Juni 2022 lalu, dengan nomor kasus LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM.
Dengan dilayangkannya laporan ini, Roy Suryo pun terancam akan terjerat Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156a KUHP.
“Kemudian juga pasal 156A KUHP dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana,” imbuh Endra Zulpan.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari unggahan Roy Suryo di akun Twitter nya yang menyebutkan bahwa stupa Candi Borobudur mirip dengan wajah Presiden Jokowi.
Unggahan itu merupakan bentuk protes Roy Suryo atas naiknya harga tiket masuk wisata Candi Borobudur yang sempat diisukan mencapai Rp750.000 untuk wisatawan lokal. Namun, kebijakan ini telah dibatalkan.
***