oleh: Gugun El Guyanie
Sekretaris Program Studi Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
SuaraPantura.com - Penetapan Pejabat Pemda DIY menjadi tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi renovasi stadion Mandala Krida memberikan pelajaran penting.
Pertama, publik dan rakyat Ngayogyakarta Hadiningrat harus mendukung due process of law, biarkan hukum bekerja menemukan keadilan. Tidak boleh ada kekuatan politik yang mengintervensi proses hukum ini.
Kedua, Jogja sebagai landmark kota pelajar yang warganya terdidik dan patuh hukum, ternyata menyimpan potensi abuse of power, pejabatnya terlibat korupsi. Setelah KPK menangkap walikota nonaktif, sekarang pejabat Pemprov DIY.
Ini menjadi peringatan dini/ early warning system, bahwa Jogja masih lemah untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih atau clean government.
Ketiga, potensi public distrust terhadap keistimewaan Jogja. Keistimewaan DIY harus didukung oleh tatakelola pemerintahan yang berintegritas, bebas dari korupsi. Tapi pejabatnya sudah memulai mengejar rente untuk memperkaya diri sendiri atau korporasi.
Keempat, dalam setiap korupsi pengadaan barang dan jasa, pihak swasta selalu menjadi aktor intelektual yang beritikad untuk cari untung besar dengan cara haram mempengaruhi pejabat.
Pengawasan di inspektorat daerah sebenarnya telah gagal mencegah niat jahat korupsi.
Semoga kawulo Ngayogjokarto (rakyat Jogja) masih menaruh kepercayaan kepada Jogja yang istimewa, tentu dengan berharap ke depan Sultan dan seluruh rakyat ikut berpartisipasi menjaga Jogja dari ancaman korupsi.***