SuaraPantura.com - Daftar UMK Maluku Utara 2022 atau UMR Maluku Utara 2022 sudah ditetapkan setelah penetapan UMP Maluku Utara 2022 oleh pemerintah.
Penetapan UMK Maluku Utara 2022 atau UMR Maluku Utara 2022 untuk seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Maluku Utara telah ditetapkan sejak akhir tahun 2021 yang lalu.
Besarnya UMK Maluku Utara 2022 atau UMR Maluku Utara 2022 akan menjadi acuan penggajian di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Maluku Utara.
Selain itu, UMK Maluku Utara 2022 atau UMR Maluku Utara 2022 akan menjadi salah satu variabel menentukan UMK Maluku Utara 2023 atau UMR Maluku Utara 2023
Angka UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) atau yang dulu disebut UMR (Upah Minimum Regional) akan menjadi angka acuan dalam penggajian.
Kabupaten atau Kota di wilayah provinsi Maluku Utara yang tidak menentukan UMK (Upah Mnimum Kabupaten/Kota) akan mengikuti angka UMP Maluku Utara sebagai UMK nya.
Hal ini berlaku bagi kabupaten atau kota yang perhitungan UMK nya berada di bawah angka UMP (Upah Minimum Provinsi) dan kabupaten atau kota yang tidak memiliki dewan pengupahan.
Pada tahun 2022 hanya ada 1 kota di Provinsi Maluku Utara yang memiliki angka UMK atau UMR sendiri.
Sehingga 1 kota dan 8 kabupaten di Maluku Utara mengikuti angka UMP Maluku Utara sebagai acuan UMK nya.
Berikut daftar UMK Maluku Utara 2022 atau UMR Maluku Utara 2022 di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Maluku Utara.
- Kota Ternate 2.900.000,00
- Kota Tidore Kepulauan 2.862.231,00
- Kabupaten Halmahera Barat 2.862.231,00
- Kabupaten Halmahera Tengah 2.862.231,00
- Kabupaten Halmahera Timur 2.862.231,00
- Kabupaten Halmahera Selatan 2.862.231,00
- Kabupaten Halmahera Utara 2.862.231,00
- Kabupaten Kepulauan Sula 2.862.231,00
- Kabupaten Pulau Morotai 2.862.231,00
- Kabupaten Pulau Taliabu 2.862.231,00
Demikian daftar UMK Maluku Utara 2022 atau UMR Maluku Utara 2022 di seluruh kota dan kabupaten di wilayah Provinsi Maluku Utara.
Angka inilah yang akan menjadi variabel menentukan UMK Maluku Utara 2023 atau UMR Maluku Utara 2023.
Sesuai dengan PP No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan yang kemudian diperbaharui melalui UU Cipta kerja, jadwal penetapan UMK adalah setiap tanggal 30 November.
Sedangkan untuk penentuan UMP di tiap Provinsi sesuai jadwal akan ditetapkan setiap tanggal 21 November. Untuk UMP, UMK, dan UMR wilayah lain di seluruh Indonesia KLIK DI SINI.***