SuaraPantura.com - UMK Halmahera Selatan 2022 atau UMR Halmahera Selatan 2022 telah ditetapkan oleh pemerintah sejak akhir 2021 lalu.
Besarnya UMK Halmahera Selatan 2022 atau UMR Halmahera Selatan 2022 ini akan menjadi acuan penggajian di wilayah Halmahera Selatan, Maluku Utara.
Selain itu, UMK Halmahera Selatan 2022 atau UMR Halmahera Selatan 2022 ini akan menjadi salah satu variabel dalam penghitungan UMK Halmahera Selatan 2023 atau UMR Halmahera Selatan 2023.
Angka UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) atau yang dulu disebut UMR (Upah Minimum Regional) akan menjadi angka acuan dalam penggajian.
Kabupaten atau Kota di wilayah provinsi Maluku Utara sebagian besar tidak memiliki angka UMK (Upah Mnimum Kabupaten/Kota) atau UMR sendiri.
Dalam aturan disebutkan bila perhitungan angka UMK lebih rendah dari UMP, maka yang digunakan sebagai acuan adalah angka UMP (Upah Minimum Provinsi).
Selain itu juga bagi kabupaten atau kota yang tidak memiliki dewan pengupahan juga akan mengikuti UMP sebagai angka UMK nya.
Pada UMK 2022, semua kabupaten dan kota di Provinsi Maluku Utara, hampir seluruhnya mengikuti UMP Maluku Utara sebagai UMK nya.
Tercatat hanya ada 1 kota yang memiliki angka UMK atau UMR sendiri yakni Kota Ternate.
Sedangkan 1 kota dan 8 kabupaten lainnya menggunakan angka UMP Maluku Utara sebagai angka UMK nya.
UMK Halmahera Selatan 2022 atau UMR Halmahera Selatan 2022 yang ditentukan setelah UMP Maluku Utara yakni Rp2.862.231,-. Angka ini seuai dengan UMP Maluku Utara 2022.
Angka UMP inilah yang menjadi acuan penggajian di wilayah Halmahera Selatan, Maluku Utara.
Demikian UMK Halmahera Selatan 2022 atau UMR Halmahera Selatan 2022. Untuk UMK Halmahera Selatan 2023 atau UMR Halmahera Selatan 2023 akan ditentukan akhir tahun 2022.
Sesuai dengan PP No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan yang kemudian diperbaharui melalui UU Cipta kerja, jadwal penetapan UMK adalah setiap tanggal 30 November.
Sedangkan untuk penentuan UMP (Upah Minimum Provinsi) di tiap Provinsi sesuai jadwal diputuskan setiap tanggal 21 November. Untuk UMP, UMK, dan UMR wilayah lain di seluruh Indonesia KLIK DI SINI.***