SuaraPantura.com - UMK Denpasar 2022 atau UMR Denpasar 2022 telah ditetapkan oleh pemerintah sejak akhir 2021 lalu. Sedangkan UMK Denpasar 2023 atau UMR Denpasar 2023 akan ditetapkan akhir tahun ini.
Besarnya UMK Denpasar 2022 atau UMR Denpasar 2022 ini akan menjadi acuan penggajian di wilayah Kota Denpasar, Bali.
Selain itu, UMK Denpasar 2022 atau UMR Denpasar 2022 ini akan menjadi salah satu variabel dalam penghitungan UMK Denpasar 2023 atau UMR Denpasar 2023.
Angka UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) atau yang dulu disebut UMR (Upah Minimum Regional) akan menjadi angka acuan dalam penggajian.
Kabupaten atau Kota di wilayah provinsi Bali sebagian tidak memiliki angka UMK (Upah Mnimum Kabupaten/Kota) atau UMR sendiri.
Dalam aturan disebutkan bila perhitungan angka UMK lebih rendah dari UMP, maka yang digunakan sebagai acuan adalah angka UMP (Upah Minimum Provinsi).
Selain itu juga bagi kabupaten atau kota yang tidak memiliki dewan pengupahan juga akan mengikuti UMP sebagai angka UMK nya.
Pada UMK 2022, semua kabupaten dan kota di Provinsi Bali, hampir seluruhnya memiliki angka UMK sendiri sebagai acuan penggajiannya.
Tercatat ada 1 kota dan 7 kabupaten yang memiliki angka UMK atau UMR sendiri di Provinsi Bali.
Sedangkan 1 kabupaten lainnya menggunakan angka UMP Bali atau UMR Bali sebagai angka UMK nya.
UMK Denpasar 2022 atau UMR Denpasar 2022 yang ditentukan setelah UMP Bali yakni Rp2.802.926,-. Angka ini lebih tinggi dibanding UMP Bali 2022.
Angka UMK Denpasar atau UMR Denpasar inilah yang menjadi acuan penggajian di wilayah Kota Denpasar, Bali.
Demikian UMK Denpasar 2022 atau UMR Denpasar 2022. Untuk UMK Denpasar 2023 atau UMR Denpasar 2023 akan ditentukan akhir tahun 2022.
Sesuai dengan PP No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan yang kemudian diperbaharui melalui UU Cipta kerja, jadwal penetapan UMK adalah setiap tanggal 30 November.
Sedangkan untuk penentuan UMP (Upah Minimum Provinsi) di tiap Provinsi sesuai jadwal diputuskan setiap tanggal 21 November. Untuk UMP, UMK, dan UMR wilayah lain di seluruh Indonesia KLIK DI SINI.***