SuaraPantura.com - Daftar UMK Sulut 2022 atau UMR Sulut 2022 sudah ditetapkan setelah penetapan UMP Sulut 2022 oleh pemerintah.
Penetapan UMK Sulut 2022 atau UMR Sulut 2022 untuk seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Sulut telah ditetapkan sejak akhir tahun 2021 yang lalu.
Besarnya UMK Sulut 2022 atau UMR Sulut 2022 akan menjadi acuan penggajian di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Sulut.
Selain itu, UMK Sulut 2022 atau UMR Sulut 2022 akan menjadi salah satu variabel menentukan UMK Sulut 2023 atau UMR Sulut 2023
Angka UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) atau yang dulu disebut UMR (Upah Minimum Regional) akan menjadi angka acuan dalam penggajian.
Kabupaten atau Kota di wilayah provinsi Sulut yang tidak menentukan UMK (Upah Mnimum Kabupaten/Kota) akan mengikuti angka UMP Sulut sebagai UMK nya.
Hal ini berlaku bagi kabupaten atau kota yang perhitungan UMK nya berada di bawah angka UMP (Upah Minimum Provinsi) dan kabupaten atau kota yang tidak memiliki dewan pengupahan.
Pada tahun 2022 hanya ada 1 kota di Provinsi Sulawesi Utara yang telah memiliki angka UMK atau UMR sendiri.
Sehingga hanya 3 Kota dan 11 kabupaten di Provinsi Sulawesi Utara mengikuti angka UMP Sulut sebagai acuan UMK nya.
Berikut daftar UMK Sulut 2022 atau UMR Sulut 2022 di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Sulut.
- Kota Manado 3.394.489,06
- Kota Bitung 3.310.723,00
- Kota Kotamobagu 3.310.723,00
- Kota Tomohon 3.310.723,00
- Kabupaten Bolaang Mongondow 3.310.723,00
- Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan 3.310.723,00
- Kabupaten Bolaang Mongondow Timur 3.310.723,00
- Kabupaten Bolaang Mongondow Utara 3.310.723,00
- Kabupaten Kepulauan Sangihe 3.310.723,00
- Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro 3.310.723,00
- Kabupaten Kepulauan Talaud 3.310.723,00
- Kabupaten Minahasa 3.310.723,00
- Kabupaten Minahasa Selatan 3.310.723,00
- Kabupaten Minahasa Tenggara 3.310.723,00
- Kabupaten Minahasa Utara 3.310.723,00
Demikian daftar UMK Sulut 2022 atau UMR Sulut 2022 di seluruh kota dan kabupaten di wilayah Provinsi Sulawesi Utara. Angka inilah yang akan menjadi variabel menentukan UMK Sulut 2023 atau UMR Sulut 2023.
Sesuai dengan PP No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan yang kemudian diperbaharui melalui UU Cipta kerja, jadwal penetapan UMK adalah setiap tanggal 30 November.
Sedangkan untuk penentuan UMP di tiap Provinsi sesuai jadwal akan ditetapkan setiap tanggal 21 November. Untuk UMP, UMK, dan UMR wilayah lain KLIK DI SINI. ***