SuaraPantura.com - UMP Sulawesi Tengah 2022 atau UMR Sulteng 2022 telah ditetapkan oleh pemerintah sejak akhir 2021 lalu. Sedangkan UMP Sulawesi Tengah 2023 atau UMR Sulteng 2023 akan ditetapkan akhir tahun ini.
Besaran UMP Sulawesi Tengah 2022 atau UMR Sulteng 2022 ini akan menjadi acuan penggajian di wilayah provinsi Sulawesi Tengah sepanjang tahun 2022.
Selain itu, UMP Sulawesi Tengah 2022 atau UMR Sulteng 2022 ini akan menjadi salah satu variabel dalam penghitungan UMP Sulawesi Tengah 2023 atau UMR Sulteng 2023.
Angka UMP (Upah Minimum Provinsi) Sulawesi Tengah atau yang dulu disebut UMR (Upah Minimum Regional) Sulawesi Tengah akan menjadi batas bawah penggajian di seluruh wilayah Provinsi Sulawesi Tengah.
Kabupaten atau Kota di wilayah provinsi Sulawesi Tengah yang tidak menentukan UMK (Upah Mnimum Kabupaten/Kota) akan mengikuti angka UMP Sulawesi Tengah atau UMR Sulteng sebagai UMK nya.
Pada tahun 2022, terdapat 1 kota dan 6 kabupaten di Provinsi Sulawesi Tengah yang memiliki angka Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sendiri.
Sedangkan 6 Kabupaten lain yang ada di Sulawesi Tengah mengikuti angka UMP Sulawesi Tengah atau UMR Sulteng sebagai acuan UMK nya.
Dengan demikian maka sebagian wilayah di Provinsi Sulawesi Tengah menggunakan UMP Sulawesi Tengah atau UMR Sulteng sebagai acuan penggajian di wilayahnya.
UMP Sulawesi Tengah 2022 adalah Rp2.390.739,-. Angka ini naik Rp87.028,- dari UMP Sulawesi Tengah 2021 yakni Rp2.303.711,-.
Angka UMP Sulawesi Tengah 2022 Rp2.390.739,- inilah yang kemudian akan dirujuk oleh sebagian kabupaten dan kota di Provinsi Sulawesi Tengah yang tidak memiliki angka UMK sendiri karena perhitungan UMR atau UMK yang lebih rendah dari UMP.
Demikian UMP Sulawesi Tengah 2022 atau UMR Sulteng 2022. Untuk UMP Sulawesi Tengah 2023 atau UMR Sulteng 2023 akan ditentukan akhir tahun ini.
Sesuai dengan PP No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan yang kemudian diperbaharui melalui UU Cipta kerja, jadwal penetapan UMP adalah setiap tanggal 21 November.
Sedangkan untuk penentuan UMK di tiap kabupaten/kota sesuai jadwal diputuskan tiap tanggal 30 November.Untuk UMP, UMK dan UMR di wilayah lain KLIK DI SINI.***