SuaraPantura.com - UMP Sulawesi Tenggara 2022 atau UMR Sulawesi Tenggara 2022 telah ditetapkan oleh pemerintah sejak akhir 2021 lalu. Sedangkan UMP Sulawesi Tenggara 2023 atau UMR Sulawesi Tenggara 2023 akan ditetapkan akhir tahun ini.
Besaran UMP Sulawesi Tenggara 2022 atau UMR Sulawesi Tenggara 2022 ini akan menjadi acuan penggajian di wilayah provinsi Sulawesi Tenggara sepanjang tahun 2022. Begitu juga dengan UMP Sulawesi Tenggara 2023 atau UMR Sulawesi Tenggara 2023.
Selain itu, UMP Sulawesi Tenggara 2022 atau UMR Sulawesi Tenggara 2022 ini akan menjadi salah satu variabel dalam penghitungan UMP Sulawesi Tenggara 2023 atau UMR Sulawesi Tenggara 2023.
Angka UMP (Upah Minimum Provinsi) Sulawesi Tenggara atau yang dulu disebut UMR (Upah Minimum Regional) Sulawesi Tenggara akan menjadi batas bawah penggajian di seluruh wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Kabupaten atau Kota di wilayah provinsi Sulawesi Tenggara yang tidak menentukan UMK (Upah Mnimum Kabupaten/Kota) akan mengikuti angka UMP Sulawesi Tenggara atau UMR Sulawesi Tenggara sebagai UMK nya, Baik karena perhitungan UMK nya lebih rendah dari UMP maupun karena belum ada Dewan Pengupahan.
Pada tahun 2022, terdapat 1 kota dan 2 kabupaten di Provinsi Sulawesi Tenggara yang memiliki angka Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sendiri.
Sedangkan 1 kota dan 13 Kabupaten lain yang ada di Sulawesi Tenggara mengikuti angka UMP Sulawesi Tenggara atau UMR Sulawesi Tenggara sebagai acuan UMK nya.
Dengan demikian maka sebagian besar wilayah di Provinsi Sulawesi Tenggara menggunakan UMP Sulawesi Tenggara atau UMR Sulawesi Tenggara sebagai acuan penggajian di wilayahnya.
UMP Sulawesi Tenggara 2022 adalah Rp2.710.595,-. Angka ini naik Rp158.580,48 dari UMP Sulawesi Tenggara 2021 yakni Rp2.552.014,52.
Angka UMP Sulawesi Tenggara 2022 Rp2.710.595,- inilah yang kemudian akan dirujuk oleh sebagian kabupaten dan kota di Provinsi Sulawesi Tenggara yang tidak memiliki angka UMK sendiri karena perhitungan UMR atau UMK yang lebih rendah dari UMP.
Demikian UMP Sulawesi Tenggara 2022 atau UMR Sulawesi Tenggara 2022. Untuk UMP Sulawesi Tenggara 2023 atau UMR Sulawesi Tenggara 2023 akan ditentukan akhir tahun ini.
Sesuai dengan PP No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan yang kemudian diperbaharui melalui UU Cipta kerja, jadwal penetapan UMP adalah setiap tanggal 21 November.
Sedangkan untuk penentuan UMK di tiap kabupaten/kota sesuai jadwal diputuskan tiap tanggal 30 November. Untuk UMP, UMK dan UMR di wilayah lain di seluruh provinsi, kabupaten dan kota di Indonesia KLIK DI SINI.***