SuaraPantura.com - UMK Konawe Kepulauan 2022 atau UMR Konawe Kepulauan 2022 telah ditetapkan oleh pemerintah sejak akhir 2021 lalu. Bagaimana dengan UMK Konawe Kepulauan 2023 atau UMR Konawe Kepulauan 2023?.
Besarnya UMK Konawe Kepulauan 2022 atau UMR Konawe Kepulauan 2022 ini akan menjadi acuan penggajian di wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara. Termasuk UMR Konawe Kepulauan 2023 atau UMK Konawe Kepulauan 2023 nanti.
Selain itu, UMK Konawe Kepulauan 2022 atau UMR Konawe Kepulauan 2022 ini akan menjadi salah satu variabel dalam penghitungan UMK Konawe Kepulauan 2023 atau UMR Konawe Kepulauan 2023.
Angka UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) atau yang dulu disebut UMR (Upah Minimum Regional) akan menjadi angka acuan dalam penggajian di tiap kota atau kabupaten.
Kabupaten atau Kota di wilayah provinsi Sulawesi Tenggara sebagian sudah memiliki angka UMK atau UMR sendiri.
Dalam aturan disebutkan bila perhitungan angka UMK lebih rendah dari UMP, maka yang digunakan sebagai acuan adalah angka UMP (Upah Minimum Provinsi).
Selain itu juga bagi kabupaten atau kota yang tidak memiliki Dewan Pengupahan juga akan mengikuti UMP sebagai angka UMK nya.
Pada UMK 2022, kabupaten dan kota di Provinsi Sulawesi Tenggara hampir seluruhnya mengikuti UMP Sulawesi Tenggara sebagai UMK nya.
Tercatat ada 1 kota dan 2 kabupaten yang memiliki angka UMK atau UMR sendiri di Provinsi Sulawesi Tenggara.
Sedangkan 1 kota dan 13 kabupaten lainnya menggunakan angka UMP Sulawesi Tenggara atau UMR Sulawesi Tenggara sebagai angka UMK nya.
UMK Konawe Kepulauan 2022 atau UMR Konawe Kepulauan 2022 adalah Rp2.710.595,-. Angka ini sama dengan UMP Sulawesi Tenggara 2022.
Angka UMK Konawe Kepulauan atau UMR Konawe Kepulauan inilah yang menjadi acuan penggajian di wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara.
Demikian UMK Konawe Kepulauan 2022 atau UMR Konawe Kepulauan 2022. Untuk UMK Konawe Kepulauan 2023 atau UMR Konawe Kepulauan 2023 akan ditentukan akhir tahun 2022.
Sesuai dengan PP No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan yang kemudian diperbaharui melalui UU Cipta kerja, jadwal penetapan UMK adalah setiap tanggal 30 November.
Sedangkan untuk penentuan UMP (Upah Minimum Provinsi) di tiap Provinsi sesuai jadwal diputuskan setiap tanggal 21 November. Untuk UMP UMK dan UMR wilayah lain di seluruh Indonesia KLIK DI SINI.***